LombokPost - Pernikahan antara I Made Putra Arthawan dengan Hervina Fitri Alawiyah berujung laporan di kepolisian. Orang tua Hervina melaporkan Made atas dugaan penculikan.
"Kami lapor karena sampai saat ini, anak klien saya sudah tidak diketahui keberadaannya," kata Penasihat Hukum orang tua Hervina, Suhartono, kemarin.
Dia menerangkan, awalnya Made Putra dan Hervina berpacaran. Namun, dibawa kabur selama dua hari oleh Made. "Saat acara nyelabar (pemberitahuan nikah kepada orang tua gadis), pihak klien kami menolak anaknya dinikahkan," tegas dia.
Baca Juga: Insiden yang Merenggut Rencana Pernikahan, Jenazah Nopandri Ditemukan Lebih Dahulu
Hingga pada akhirnya, Hervina dijemput orang tuanya dari rumah Made Putra. "Saat anak klien saya ini berhasil dipulangkan, ada dibuat surat pernyataan yang ditandatangani keluarga pihak laki-laki untuk tidak menikahkan Made dengan Hervina," bebernya.
Namun, surat pernyataan itu tidak diindahkan. Selang beberapa hari setelah berhasil dipulangkan ke orang tuanya, Hervina malah dibawa kabur lagi oleh pihak terlapor. "Tiba-tiba sudah langsung dinikahkan," jelasnya.
Hingga pada akhirnya, kliennya meminta Hervina pulang tetapi dihalangi Made. "Sehingga klien kami memaksa anaknya pulang ke rumah," kata dia.
Seminggu berselang, Hervina keluar bersama adik sepupunya untuk belanja di salah satu Supermarket, Jalan Sriwijaya Kota Mataram, Kamis (18/6) lalu. Saat berbelanja, Hervina dibuntuti Made.
"Saat di parkiran supermarket itu, Hervina dipaksa untuk ikut dengan terlapor. Sempat adik sepupunya melarang, tetapi diancam terlapor," ungkap Suhartono.
Sampai saat ini Hervina tidak diketahui keberadaannya. Hingga orang tua Hervina melaporkan kasus penculikan ke polisi. "Kami melapor atas dasar penculikan," ujarnya.
Sebelumnya, Made juga pernah melapor ke polisi pada 14 April lalu. Dia melapor karena Hervina diambil paksa oleh pihak keluarganya.
"Saat itu, saya dan istri sedang berada di parkiran MGM Mataram. Tiba-tiba, saya dipegang oleh beberapa orang, dan istri tiang langsung dimasukkan ke dalam mobil secara paksa," ungkap Made.
Menurut Made, persoalan itu muncul diduga pihak keluarga istri belum merestui pernikahan pada 31 Maret 2026. "Nikahnya berlangsung secara adat dan agama," jelasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya membenarkan adanya laporan tersebut. "Masih kita pelajari," kata Eko.
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk memediasi dan mencari solusi terbaik atas konflik antar keluarga. "Ini menyangkut masalah keluarga. Kita akan tindaklanjuti prosesnya," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida