LombokPost - Kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Nadya Dwi Ramadhany kian terang. Tim Penasihat Hukum keluarga Nadya mengaku penyidik telah mengidentifikasi calon tersangka.
Informasi itu mereka dapat setelah mendatangi Polresta Mataram, kemarin (13/7). "Kalau dari penyidik sudah kantongi nama tersangkanya," kata Penasihat Hukum keluarga Nadya, Lalu Anton Hariawan usai hearing ke Mapolresta Mataram, kemarin.
Hanya saja, Anton sudah sepakat dengan penyidik untuk tidak membeberkan identitas calon tersangka ke media. Karena menurutnya, materi masuk dalam rahasia penyidikan.
"Penyidik meminta waktu, tinggal sedikit lagi penetapan tersangka," jelasnya.
Penyidik menyampaikan bahwa berkas penyidikan akan segera rampung. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara. "Gelar perkaranya berkaitan dengan penetapan tersangka," ungkap dia.
Baca Juga: Ibu Nadya Bermimpi Anaknya Meninggal karena Dibunuh
Saat dipertegas jumlah calon tersangka dalam kasus tersebut, Anton enggan membeberkan. "Nanti penyidik saja yang sampaikan," kata dia.
Anton menyebutkan, penyidik sudah berkerja keras dalam mengungkap kasus kematian Nadya. Bahkan, mereka sudah turun ke wilayah Sumbawa Barat untuk memeriksa saksi. "Penyidik sudah bekerja profesional," ujarnya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik lebih berhati-hati. Karena kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi asal Jereweh, Sumbawa Barat tidak seperti kasus pembunuhan pada umumnya.
"Di lokasi tidak ada saksi-saksi yang melihat secara langsung," jelasnya.
Kendati demikian, bukti-bukti petunjuk sudah dikantongi penyidik. Hanya saja, barang bukti sepeda motor dan handphone korban belum ditemukan.
"Sehingga kami membuat sayembara, siapa saja yang menemukan sepeda motor korban akan kami berikan hadiah Rp 20 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Sebulan Lebih Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram Nadya Belum Juga Terungkap
Sepeda motor Beat Pop milik korban berwarna biru dengan nomor kendaraan EA 6129 KB.
"Kalau temukan itu bisa datang ke kantor kami di Jalan Bung Karno Nomor 10 Kota Mataram," kata dia.
Sayembara itu, lanjut dia, kemungkinan masyarakat yang sudah mengetahui keberadaan motor tidak berani mengembalikan ke pihak kepolisian.
Dikarenakan bisa dijerat pasal 221 KUHP obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Jika kembalikan ke kami, dijamin tidak akan terjerat pasal itu. Kami akan lindungi," tegasnya.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP yang dikonfirmasi terkait dengan hearing keluarga korban irit bicara.
Dia enggan memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan kasus yang tengah diusutnya. "Intinya semua masih berjalan," kata Dharma singkat.
Diketahui, mahasiswi semester VI Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unram tersebut ditemukan, Minggu (17/5) dini hari. Dia ditemukan dalam keadaan terlentang dengan kepala menghadap utara di atas kasur kamar kosnya.
Editor : Kimda Farida