Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Giliran Haryadi Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19 di NTB

Suharli Harli • Selasa, 14 Juli 2026 | 14:11 WIB
CABUT PRAPERADILAN: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 M Haryadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram, beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)
CABUT PRAPERADILAN: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 M Haryadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram, beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)

LombokPost - Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 M Haryadi Wahyudin telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan Haryadi teregister berdasarkan Nomor: 17/Pid. Pra/2026/PN Mtr.

Hanya saja, permohonan yang diajukan Haryadi dicabut. "Ya benar, pemohon sudah mencabut permohonannya," kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, kemarin.

Pencabutan permohonan Haryadi sudah ditetapkan PN Mataram. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyebutkan pihak termohon belum menyampaikan jawaban. "Secara hukum permohonan pencabutan dapat diterima dan dikabulkan," jelasnya.

Pada kasus korupsi pengadaan masker tidak hanya Haryadi saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan juga mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany; Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; dan Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB.

Namun, dari para tersangka tersebut hanya ada tiga orang yang mengajukan permohonan praperadilan. Yakni, Dewi Noviany dan Wirajaya Kusuma dan M Haryadi selaku PPTK dalam proyek tersebut. 

Baca Juga: Tersangka Wirajaya Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Gugatan Haryadi dan Wirajaya Kusuma sudah dicabut. Sedangkan permohonan praperadilan Dewi Noviany dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.

Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian membenarkan permohonan praperadilan Haryadi sudah dicabut. "Kami sudah menerima relas penetapan pencabutannya," kata Azas.

Namun, pihaknya tidak mengetahui alasan pencabutan dari pihak pemohon. "Kalau dicabut itu kan merupakan hak dari pemohon," terangnya.

Artinya, lanjut Azas, mereka tidak percaya diri dengan permohonan yang diajukan. "Kalau saya lihat dalam petitum dan positanya mencantumkan pihak kejaksaan. Kalau libatkan kejaksaan kan perkara pokoknya sudah sampai pada penuntutan. Ini kan perkaranya belum sampai penuntutan," kata dia.

Menurutnya, permohonan yang diajukan tersebut masuk dalam kategori error in persona. "Maksudnya, pihak yang dimohonkan tidak tepat," tandasnya.

Diketahui, penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus pengadaan masker tersebut sejak Januari 2023. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH), selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023. 

Baca Juga: Perlawanan Mantan Wabup Sumbawa Kandas, Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Masker Ditolak

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar. 

Atas adanya temuan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Hanya saja, penyidik belum melakukan proses tahap dua. (arl/r5)

Editor : Marthadi
pengadaan masker covid tersangka Haryadi praperadilan Korupsi pn mataram