LombokPost - Polresta Mataram berhasil mengungkap aksi pembacokan di Jalan Udayana, Kota Mataram. Lima orang pelaku ditangkap. Mereka berinisial SD, 20 tahun; ZK, 17 tahun; FT, 16 tahun; IJ, 15 tahun; dan DN, 17 tahun.
”Dari lima pelaku itu, dua masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko memberikan keterangan pers, kemarin.
Penangkapan terhadap lima prlaku tersebut berawal dari penyelidikan atas kasus pembacokan terhadap Alpan Parezi dan Ahmad Arbaim Efendi di depan kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Aksi mereka ini terekam CCTV.
”Peristiwa itu terjadi pada minggu (12/7) pukul 00.00 Wita. Aksi mereka viral di media sosial,” jelasnya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, tim penyelidik menganalisa dan berhasil mengidentifikasi kelompok pemuda tersebut.
“Kami bergerak bersama tim Puma Polda NTB untuk mencari keberadaan para pelaku,” jelasnya.
Tim berhasil menangkap empat pelaku di salah satu kos-kosan wilayah Lingkungan Punia, Kota Mataram.
Sementara, satu pelaku datang menyerahkan diri Polsek Selaparang. ”Satu pelaku itu menyerahkan diri karena sudah diketahui sedang diburu polisi,” jelasnya.
Baca Juga: Geng Motor Berulah, Satpol PP Mataram Perketat Pengawasan di Kawasan Udayana
Hendro menerangkan, motif para pelaku menyerang dua orang korban yang sedang nongkrong sambil meminum kopi di depan kantor Imigrasi tersebut karena cemburu.
Kepada polisi, para pelaku mengaku teman wanitanya diganggu seorang pria. ”Tetapi, tempatnya cemburu salah sasaran. Yang mengganggu teman wanitanya bukan para korban,” ungkapnya.
Saat melakukan penyerangan para pelaku dalam kondisi mabuk. Sehingga mereka memberanikan diri untuk menganiaya korban. ”Jadi, kebetulan korban sedang nongkrong. Tiba-tiba diserang,” kata dia.
Akibatan ulah para pelaku, korban Alpan Parezi mengalami luka robek pada pergelangan tangan dan punggung bagian kanan akibat dari sabetan parang.
Sedangkan, korban Ahmad Arbaim Efendi mengalami luka robek pada punggung bagian kanan akibat sabetan celurit.
”Korban sudah mendapatkan perawatan dan sudah kembali pulang ke rumah masing-masing,” kata dia.
Baca Juga: Buronan Kasus Pembacokan di Dompu Ditangkap saat Bersembunyi di Pulau Moyo
Dari hasil pemeriksaan, peran para pelaku berbeda-beda. Pelaku SD melakukan penikaman kepada korban Ahmad Arbaim Efendi menggunakan celurit panjang. Sementara ZK menikam Alpan Parezi.
Pelaku FT turut melakukan penganiayaan dengan menendang korban Ahmad Arbaim Efendi. Sedangkan, pelaku IJ bertindak sebagai orang yang membonceng tersangka ZK.
Terakhir, DN sebagai pemilik Sajam yang digunakan pelaku ZK dan SD. ”Jadi, memang para pelaku ini sudah membawa parang dari rumah DN,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku, satu sajam jenis celurit, dan sejumlah baju yang digunakan pelaku dan korban. "Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sedangkan tersangka DN yang memiliki atau menguasai senjata tajam tanpa hak ditempat umum dijerat dengan pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
”Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Mataram,” tutupnya.
Editor : Kimda Farida