LombokPost - Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimi NW TGH AH Muzakki Rohmatullah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya santri. Dia dijerat dengan pasal 474 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Klien saya ini dikenakan pasal yang berkaitan dengan kelalaian, bukan sebagai pelaku,” kata Penasihat Hukum TGH Muzakki, M Ikhwan saat ditemui, kemarin.
Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap kliennya belum memenuhi syarat seperti yang dimaksud dalam unsur pasal tersebut. “Kelalaian yang dimaksud dalam unsur pasal itu harus memiliki hubungan langsung atau akibat langsung terhadap peristiwa itu. Kausalitasnya harus ada,” jelasnya.
Dia mencontohkan, misalnya dalam peristiwa kebakaran. Dalam peristiwa itu tentu harus ada yang menyebabkan kebakaran. ”Seperti, misalnya orang membakar sampah, lalu akibat membakar sampah itu salah satu bangunan ikut terbakar dan memunculkan korban. Itu bagian dari kelalaian,” ujarnya.
Di dalam kasus tersebut, dia tidak melihat peran tersangka ini berhubungan langsung dengan hal-hal yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Tersangka tidak pernah menyiapkan bensin di dalam kamar santri, tidak pernah menyiapkan korek, tidak pernah melakukan pembakaran sampah, tidak ada sambungan listrik yang menyebabkan terjadi kebakaran, orang terbakar. ”Semua itu tidak ada kausalitasnya,” jelas dia.
Ikhwan mengatakan, terkait dengan pengawasan juga tidak masuk unsur dalam pasal yang menjerat kliennya. ”Peristiwa itu terjadi di jam santri sedang istirahat.
Sekitar pukul 12.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita peristiwa terbakarnya santri,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Santri Terbakar di Loteng Menggelinding ke Senayan
Langkah pengawasan sudah dilakukan pengurus pondok, termasuk istri tuan guru. Sebelum peristiwa terjadi, mereka keliling mengecek kondisi santri. Mereka sudah memastikan santri semua berada di dalam kamar.
”Nah, setelah itu klir baru pengurus beristirahat. Artinya, pihak pondok kan sudah menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Tetapi, beberapa santri keluar dari kamar. Mereka berniat membuat ketapel, selanjutnya mereka mencari kayu yang bercabang untuk bahan pegangan ketapel.
”Nah, ditemukanlah kayu, tetapi kayu itu bengkok. Lalu mereka berniat untuk meluruskan kayu itu dengan cara dibakar,” jelasnya.
Setelah itu mereka membakar dengan cara memilih tempat, lokasi, kamar yang tidak terpakai. ”Itu bekas kamar pengurus. Tetapi, sudah tidak terpakai,” jelasnya.
Selanjutnya, para santri masuk ruangan kosong itu tujuannya agar tidak diketahui pengawas pondok. Kemudian, mereka menutup pintu, lalu diganjal dengan lemari kaca.
”Nah, di dalam ruangan itu mereka membakar kertas mika. Selanjutnya, di dalam ruangan itu terbakar. Mereka terjebak karena kesulitan keluar,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Santri Tewas Terbakar di Ponpes Lombok Tengah
Dari peristiwa itu, tiga santri menjadi korban. Satu orang meninggal dunia, dua orang luka-luka.
”Mereka menjadi korban dikarenakan mereka melakukan tindakan ilegal di wilayah pondok,” ujarnya.
”Tidak boleh pada jam itu anak-anak melakukan kegiatan seperti itu. Karena aturannya mereka istirahat tidur. Karena setelah bangun nanti ada kegiatan lain,” tambahnya.
Usai peristiwa itu terjadi, tuan guru yang bergegas menyelamatkan korban dan langsung dibawa ke Puskesmas Aik Darek, Batukliang, Loteng.
”Tuan guru ini sempat menelpon salah seorang pengasuh yang bisa nyetir untuk membawa anak-anak ini segera ke puskesmas untuk mendapat perawatan. Tapi si pengasuh ini tidak mengangkat telfon. Beliau dalam keadaan sakit memutuskan membawa santri,” jelasnya.
Di puskesmas tersebut peralatan medisnya kurang memadai, sehingga dirujuk ke RSUD Praya.
”Dirujuk selama tiga hari di rumah sakit, tetapi nyawa satu santri tidak bisa diselamatkan,” kata dia.
Dari rangkaian peristiwa yang terjadi, Ikhwan akan mengambil langkah hukum. ”Kami siapkan langkah praperadilan.
Menurut kami, tidak pas jika pimpinan pondok yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Ikhwan.
Editor : Kimda Farida