LombokPost - Penanganan kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimi NW, Batukliang, Lombok Tengah (Loteng) menjadi perhatian publik. Terlebih lagi kasus tersebut kini menjadi atensi Komisi III DPR RI.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU), Polda NTB diminta untuk mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana secara profesional, objektif, serta dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, Polda NTB juga mengevaluasi penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Loteng dalam perkara Nomor: LP/B/140/VI/2026/SPKT/Polres Loteng secara transparan dan akuntabel.
Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja mengatakan, hasil RDPU di komisi III DPR RI itu sudah ditindaklanjuti.
Kini penanganannya sudah ditarik ke Polda NTB. "Penanganannya sudah kita alihkan dari Polres ke Polda NTB. Ditangani PPA-PPO," kata Irjen Pol Kalingga, Rabu (15/7).
Sekarang kasus tersebut masih dilakukan proses penyidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. "Biarkan ini berproses," jelasnya.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes dan Satu Santri jadi Tersangka, Lalai Hingga Santri Tewas Terbakar di Loteng
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) AKP Punguan Hutahean menambahkan, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, pimpinan Ponpes berinisial TGH AMR dan satu orang santri berinisial MR. "Baru dua orang yang ditetapkan tersangka," kata Punguan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 474 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka dijerat pasal tersebut berdasarkan kelalaiannya sehingga membuat kamar di Ponpes tersebut terbakar. Akibatnya, satu santri meninggal dunia dan dua orang luka-luka.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi. Di antaranya, pihak keluarga, pihak Ponpes, dan ahli pidana. "Hasil visum juga sudah kami dapatkan," kata dia.
Kajati NTB Wahyudi turut mengatensi kasus tersebut. Pihak jaksa sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda NTB dalam proses sidik.
"Kami juga turut koordinasi dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus itu," kata Wahyudi.
Namun, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polda NTB.
"Kami masih tunggu hasilnya dulu. Nanti kita akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak," jelasnya.
Jika memang unsur dan bukti dianggap cukup, lanjut dia, pihaknya akan berupaya juga untuk mengawal proses pembuktian di persidangan.
"Saya belum lihat seperti apa proses sidik dan pembuktiannya seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Lawan Status Tersangka di Kasus Pembakaran Santri lewat Praperadilan
Diketahui, peristiwa itu berawal saat santri berinisial MR, 15 tahun menyuruh rekannya membeli bensin untuk menyalakan api. Mereka hendak meluruskan kayu ketapelm
Saat menyalakan api, lima santri MR, ADR, SAH, YS, dan SS kemudian masuk ke ruangan kosong. Mereka mengunci pintu agar tidak diketahui pengasuh.
Salah satu dari mereka mengambil mika yang selanjutnya dituangkan bensin lalu dibakar. Namun, tiba-tiba botol bensin di dekatnya tersenggol sehingga memicu percikan api dan menjalar ke kasur bekas.
Bensin yang masih di dalam botol itu tumpah dan membuat api semakin membesar. MR dan YS berhasil keluar melalui pintu.
Sedangkan tiga santri, ADR, SAH, dan SS terjebak di dalam ruangan karena terhalang api. Mereka bisa dievakuasi setelah pintu didobrak dari luar oleh santri yang lain.
Korban ADR, SAH, dan SS sempat dilarikan ke Puskesmas Aik Darek sebelum dirujuk ke rumah sakit. Tetapi, santri berinisial SS (Kelas VII) mengalami luka bakar hingga 70 persen dan dinyatakan meninggal dunia Februari 2026 lalu. Sementara ADR mengalami luka bakar 40 persen dan SAH mengalami luka bakar 30 persen. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida