LombokPost - Dua terduga pengedar sabu dan ekstasi berinisial AS, 26 tahun F, 27 tahun diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (15/7) dinihari. Warga Ampenan tersebut dicokok di salah satu kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
“Di kos-kosan itu kami hanya menangkap AS terlebih dahulu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, Rabu (15/7).
Di kos-kosan milik AS, polisi menemukan barang bukti tiga butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan handphone yang digunakan AS untuk kepentingan transaksi narkoba. ”Dari bukti chat itu, kami temukan ada pemesanan pembelian ekstasi,” bebernya.
AS sering memesan narkoba dari rekannya berinisial F di wilayah Lingkungan Gatep Selatan, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Kami pun langsung memburu F langsung,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kempo Dompu, Sita Belasan Poket Sabu Siap Edar
Polisi melakukan pemetaan lokasi sebelum menggerebek rumah F. Mengantisipasi F kabur. Dari informasi anggota di lapangan, saat itu F diketahui sedang beristirahat di rumahnya. ”Kami langsung melakukan penggerebekan dengan didampingi aparat lingkungan setempat,” ungkapnya.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu berhasil ditangkap. Selanjutnya, polisi menggeledah rumah.
”Hasil penggeledahan ditemukan dua jenis narkoba. Yakni, sabu dan ekstasi. Kami temukan di dalam brankas,” jelas Remanto.
Di dalam brankas ditemukan 15 bungkusan sabu. Selain itu, terdapat toples yang di dalamnya terdapat ekstasi.
”Total ekstasi yang kita temukan dalam brankas sebanyak 271 butir. Sedangkan sabu kita dapatkan 67,46 gram,” ungkapnya.
Baca Juga: Gerebek Dua Pengedar Narkoba di Manggelewa Dompu, Polisi Sita Puluhan Poket Sabu
Selain narkoba, polisi menemukan satu timbangan elektrik dan satu bendel klip kosong. ”Ada juga uang Rp 1 juta yang kita temukan,” bebernya.
Saat ini tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram masih melakukan pengembangan untuk mendalami jaringan narkobanya.
”Sampai saat ini, pelaku masih belum mengungkap jaringannya yang lain,” kata dia.
Dua pengedar narkoba itu kini sudah diamankan ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan. “Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” tegasnya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida