LombokPost - Pelimpahan tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 ditunda lagi. Penundaan itu karena tersangka Wirajaya Kusuma kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Ditunda lagi. Satu tersangka atasa nama Wirajaya ajukan ulang praperadilan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, kemarin.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), proses tahap dua akan dilakukan setelah praperadilan selesai. "Harus tunggu praperadilan selesai," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam tersangka. Selain Wirajaya, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); dan Rabiatul Adawiyah, staf di Dinas Perdagangan NTB.
Baca Juga: Tersangka Wirajaya Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Masker Covid-19
Namun dari enam tersangka tersebut, hanya tiga tersangka yang ajukan praperadilan, yakni Dewi Noviany, Wirajaya Kusuma, dan M Hariyadi Wahyudin.
Hakim tunggal PN Mataram telah menolak praperadilan Dewi Noviany. Sedangkan, dua permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hariyadi sudah dicabut. Saat ini, hanya Wirajaya yang memohonkan praperadilan ulang ke pengadilan.
"Kalau tersangka lain kami belum tahu apakah akan ajukan praperadilan atau tidak," bebernya.
Penasihat Hukum Wirajaya Kusuma, Burhanudin membenarkan telah mengajukan praperadilan ulang ke PN Mataram. "Dua hari yang lalu (Selasa, 13/7) lalu kami masukkan permohonan," kata Burhanudin.
Materi permohonan yang diajukan sama. Berkaitan sah atau tidaknya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelum kami jadikan jaksa pihak termohon. Tetapi, sekarang kami tidak jadikan jaksa sebagai pihak termohon. Itu saja bedanya," kata dia.
Dia tidak menjadikan jaksa sebagai pihak termohon dikarenakan kasus yang menjerat kliennya belum sampai pada proses penuntutan. "Jadi kita hanya mohonkan ke penyidik Polresta Mataram," jelasnya.
Baca Juga: Perlawanan Mantan Wabup Sumbawa Kandas, Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Masker Ditolak
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan pemohon atas nama Wirajaya Kusuma sudah mengajukan praperadilan. "Permohonannya sudah teregister," kata Kelik.
Jadwal persidangannya sudah ditetapkan. Sidang perdana akan digelar, Senin (27/7) nanti. "Nanti agendanya adalah pembacaan permohonan praperadilan," kata dia.
Diketahui, pengadaan masker Covid-19 menelan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga.
Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 1,58 miliar.
Editor : Kimda Farida