LombokPost - Empat terdakwa perkara korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah (Loteng) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (22/7). Agendanya pembacaan dakwaan.
Empat terdakwa, yakni Abdullah selaku Direktur CV Dodena; dua mantan Kepala DLH Loteng Supardiono dan Mohammad Amir Ali; dan mantan Kasub Perencanaan dan Keuangan DLH Loteng Saprudin ikut dihadirkan dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toufan Hazmi Haidin mengatakan, anggaran pengadaan kendaraan disediakan DLH Loteng dengan total Rp 5,4 miliar. Anggaran tersebut untuk pengadaan empat unit Arm Roll Rp 2,4 miliar dan enam dump truck dengan total anggaran Rp 3 miliar.
“Dari proses tender, CV Dodena ditunjuk sebagai pemenang lelang,” jelas Toufan membacakan dakwaan.
Setelah proses tender selesai, sekitar 21 Juni 2021, terdakwa Mohammad Amir Ali mengundang Direktur CV Dodena Abdullah ke kantor DLH. Mereka menandatangani kontrak pertama berdasarkan Nomor :06.3/DLH.PS/2021 tertanggal 21 Juni 2021. ”Penandatangan kontrak pengadaan dibuat terpisah antara dump truck dan arm roll,” jelasnya.
Sekitar 6 September 2021, Abdullah memesan enam unit kendaraan Isuzu NMR71 HD6.1 ke PT Prima Putra Adiwahana yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Harga per unit dibeli Rp 309 juta. ”Sehingga total harganya Rp 1,854 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Lain, Rekanan Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Loteng Tidak Ditahan
Di hari yang sama, Abdullah pun memesan empat Arm Rol dari PT Prima Putra Adiwahana dengan total haga Rp 1.236.000.000.
Dari pengusutan, ternyata PT Prima itu berafiliasi dengan CV Karya Mandiri selaku karoseri untuk membuat kendaraan yang dipesan Abdullah. ”Tetapi, CV Karya Mandiri tidak memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” bebernya.
Akibat dari CV Karya Mandiri tidak memiliki izin SKRB tersebut, empat kendaraan unit Arm Roll yang dipesan Abdullah tidak bisa dilakukan uji tipe. “Dampaknya tidak bisa menerbitkan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe),” terang Toupan.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Siasat Dugaan Korupsi Pengadaan Dump Truck DLH Lombok Tengah
Dengan tidak diterbitkannya SRUT, kendaraan tersebut tidak bisa dimohonkan penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan kartu tanda uji KIR. ”SRUT merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan BPKB, STNK, dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ujarnya.
Kendati demikian, CV Dodena tetap menyerahkan kendaraan yang dipesannya tersebut ke DLH Loteng. Meskipun, kendaraan yang diserahkan CV Dodena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Sekitar Desember 2021, terdakwa Supardiono menggantikan Mohammad Amir Ali sebagai Kepala DLH Loteng. Supardiono tetap membayarkan hasil pekerjaan ke CV Dodena, meskipun pelaksanaan pengadaan tersebut bermasalah.
Bukti pembayaran tersebut ditandatangani berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 0065/DLH/2021 untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Arm Roll Truck Rp 2.535.818.182. ”Pembayaran dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor 167/BRJ/DLH.PS/2021 tanggal 01 November 2021,” tuturnya.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara mencapai Rp 712.842.540. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida