LombokPost-Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh polisi lainnya. Enam di antaranya merupakan anak buah Pardiman di Polres Tangsel. Satu orang lainnya merupakan personel Polda Aceh.
Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penangkapan. Tim dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (27/7).
Petugas membawa Pardiman dan tujuh polisi lain ke Gedung Bareskrim Polri setelah penangkapan.
“Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh,” terang Eko.
Baca Juga: Polda NTB Bongkar 61 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita 8,3 Kg Sabu dan Tangkap 86 Tersangka
Bareskrim belum menjelaskan secara terperinci perkara yang menjerat mereka. Eko memastikan penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah proses hukum berjalan.
Penanganan perkara berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakkan hukum narkoba,” imbuhnya.
Penangkapan itu menambah daftar anggota Polri yang harus menghadapi proses hukum karena tersangkut perkara narkoba. Bareskrim memastikan akan menindak seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus itu.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com