Kepala SPPG Diduga Lecehkan Bawahannya, BKBH FH Unram: Polisi Dapat Langsung Usut Kasusnya

Suharli Harli • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 16:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LombokPost - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Praya berinisial SA diduga melecehkan bawahannya. Kasus tersebut belum ditangani Polres Lombok Tengah (Loteng). 

"Kami belum terima laporannya," kata Kasatreskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahean, Senin (27/7). 

Dari informasi yang didapatkan, Punguan mengaku pihak korban dan terduga pelaku SA sudah berdamai. "Informasinya sudah ada perdamaian," kata dia.

Apakah dengan perdamaian itu, aparat penegak hukum (APH) tidak bisa melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan? terkait dengan pertanyaan tersebut, Punguan belum memberikan kepastian. "Nanti kita lihat," kelit Punguan. 

Terungkapnya tindakan yang diduga dilakukan SA setelah viral di media sosial berkaitan perdamaian dengan korban. Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook @Bang_Guru tersebut, tampak suasana mediasi yang cukup tegang.

Baca Juga: Jaksa dan Polisi Samakan Persepsi untuk Penerapan UU TPKS

Korban yang merupakan bawahan terduga pelaku tak mampu menahan air mata saat membeberkan aksi kurang patut yang dialaminya. Korban mengaku dilecehkan saat diminta mendampingi terduga pelaku menyusun laporan.

Dalam video yang diunggah tersebut, korban mengaku merasa dipeluk dua kali. Pada video tersebut, pihak SA mengajak mengerjakan laporan ke tempat sepi agar pekerjaan cepat selesai dan sekaligus melepas penat. 

"Saya sudah bilang, 'Ayo dek, kita mau ke mana?' Lagi pusing begini, dingin. 'Sekarang belikan saya es dulu.' Begitu maksud saya," kata SA dalam rekaman tersebut.

Ketua Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram) Joko Jumadi mengatakan, kasus TPKS bukan masuk ranah delik aduan. "Itu masuk delik murni," kata Joko Jumadi. 

Baca Juga: DPR Dorong Komnas Perempuan Jadi Satuan Kerja Mandiri, Dukung Implementasi UU TPKS

Kalau pun ada perdamaian, APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Terlebih lagi, kasus tersebut kini menjadi perhatian publik.

"Kita perlu melihat proses perdamaiannya. Apakah korban ingin berdamai atas dasar paksaan atau ada relasi kuasa, misalnya hubungan kerja antara atasan dan bawahan, mediasi itu dianggap tidak sah," terangnya. 

Menurutnya, jika ada hubungan relasi kuasa tersebut masuk dalam unsur pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pada pasal itu menjelaskan, pelaku pelecehan seksual fisik yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau memanfaatkan kerentanan korban dapat diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. "Masuk dia pasal 6C ini," pendapatnya. (arl) 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
kepala SPPG viral di media sosial kekerasan Seksual Polres Loteng BKBH Unram