Sabu Selundupan dari Malaysia Diblender, Pelaku Sembunyikan Narkoba di Dubur dan Perut

Suharli Harli • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 07:23 WIB
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kepala BNN NTB Brigjen Pol Marjuki (dua dari kanan) memusnahkan barang bukti sabu yang diselundupkan dari Malaysia di kantor BNN NTB, Rabu (29/7). (HARLI/LOMBOKP0ST)
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kepala BNN NTB Brigjen Pol Marjuki (dua dari kanan) memusnahkan barang bukti sabu yang diselundupkan dari Malaysia di kantor BNN NTB, Rabu (29/7). (HARLI/LOMBOKP0ST)

LombokPost - Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB memusnahkan barang bukti sabu hasil penangkapan pada Juni lalu. "Sabu yang kita musnahkan 991,908 gram," kata Kepala BNN NTB Brigjen Pol Marjuki, Rabu (29/7).

Sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender, selanjutnya dibuang ke selokan. Jenderal bintang satu ini menjelaskan, sabu tersebut dibawa tersangka pertama M Anwar alias Boy. Pria 33 tahun asal Malaysia tersebut membawa sabu melalui jalur udara. "Kami tangkap pelaku di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (Bizam)," jelasnya. 

Tim BNN NTB yang berkoordinasi dengan Bea dan Cukai di Bizam berhasil menangkap Boy. Tim berhasil menemukan barang bukti sabu yang dibawa Boy setelah dilakukan penggeledahan. 

Baca Juga: Kapolda NTB dan Kepala BNN Sepakat Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba

"Sabu itu disimpan di bagian perut dengan membungkusnya menggunakan lakban. Ada juga dua plastik berisi sabu itu disimpan di dalam dubur," terangnya. 

Untuk mengantar sabu itu ke wilayah Lombok, Boy mendapatkan upah puluhan juta rupiah. "Upahnya 9.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 38.824.560," jelasnya.

Sabu itu rencananya akan dibawa ke Lombok Timur (Lotim). Setibanya di bandara, Boy dijemput seseorang bernama Nazri alias Sejem. "Tersangka ke dua (Sejem) disuruh seseorang mengambil sabu dari orang Malaysia tadi di bandara dan mendapatkan upah Rp 4 juta," jelasnya. 

Sejem pun berhasil diringkus saat hendak mengambil sabu tersebut. Dari penangkapan itu, tim BNN menangkap orang yang memesan sabu bernama Pian asal Lotim. "Jadi mereka ini bisa dikatakan  jaringan internasional," ungkapnya. 

Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Gandeng 23 Kampus dan BNNP, Teken 24 Kerja Sama Sekaligus

Atas perbuatannya para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP. (arl/r5)

Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Lombok Post
asal malaysia pemusnahan barang bukti penangkapan BNN NTB Sabu