Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Korban dan Tersangka Peragakan 50 Adegan

Lestari Dewi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 08:13 WIB
Tersangka AMR (baju cokelat) selaku pimpinan ponpes memperagakan proses evakuasi para korban santri terbakar menggunakan mobil menuju puskesmas di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Loteng, Rabu (29/7).
Tersangka AMR (baju cokelat) selaku pimpinan ponpes memperagakan proses evakuasi para korban santri terbakar menggunakan mobil menuju puskesmas di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Loteng, Rabu (29/7).

 

 

LombokPost - Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus tiga santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng), Rabu (29/7). 

Pantauan Koran ini, rekonstruksi dimulai sejak pukul 13.00 Wita dan diikuti penyidik Polresta Loteng, Polda NTB, Kejati NTB, Kejari Loteng, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, korban, dan keluarga korban hingga para tersangka yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dalam rekonstruksi yang digelar tertutup bagi awak media ini memperagakan lebih dari 50 reka adegan. Penyidik memperagakan sejumlah adegan yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum, saat insiden terjadi hingga proses evakuasi korban menuju puskesmas.

Baca Juga: Dikawal Ketat Petugas, Reka Adegan Kasus Pembakaran Tiga Santri di Loteng Digelar Tertutup

Rekonstruksi diawali di halaman pondok, lokasi tempat para santri disebut sedang bermain. Selanjutnya, proses berlanjut ke bagian belakang pondok, lokasi yang diduga menjadi tempat pengambilan kayu yang akan dijadikan ketapel. Termasuk memperagakan proses pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Setelah itu, penyidik melanjutkan rekonstruksi ke kamar yang menjadi lokasi utama dugaan pembakaran tiga santri. Di lokasi tersebut, para pemeran memperagakan sejumlah adegan sesuai hasil penyidikan untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, maupun tersangka dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, polisi menerapkan pengamanan ketat. Puluhan personel dari Polres Lombok Tengah disiagakan di sekitar lokasi untuk membatasi akses masyarakat maupun awak media ke area rekonstruksi, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertutup hingga selesai.

Baca Juga: Polda NTB Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi III DPR di Kasus Santri Terbakar di Ponpes

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan, penyidik gabungan lakukan rekonstruksi bertujuan untuk mengungkap fakta peristiwa terbakarnya tiga orang santri.

“Dalam rekonstruksi ini telah memperagakan lebih dari 50 adegan,” katanya pada wartawan usai kegiatan di lokasi. 

Dikatakan, sebelum pelaksanaan rekonstruksi telah melakukan koordinasi sebanayak dua kali bersama tim Kejati NTB maupun Kejaksaan Negeri Loteng.

Hasilnya, tim penyidik melakukan penambahan pasal atas peristiwa tersebut. Yaitu telah menunjukkan suatu keadaan yang menempatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77 B junto pasal 76 B atau menempatkan anak yang menyebabkan terjadinya kekerasan dan adanya akibat luka berat bahkan meninggal dunia. Pasal ini kita tempatkan untuk dua tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” katanya.

Baca Juga: Dewan Dukung Pembangunan SPAM Masmirah di Lombok Tengah

Diketahui, hingga kini belum ada penahanan tersangka AMR sebagai pimpinan ponpes. Polisi mempertimbangkan KUHAP terbaru harus memperhatikan alasan-alasan subyektif, obyektif, syarat formil dan materil. Pujawati memastikan pelaksanaan rekosnstruksi relatif telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kita sudah menghadirkan 24 saksi termasuk menghadirkan delapan ahli yang memberikan keterangan terjadi,” terangnya.

Baca Juga: Intip Persiapan Sengit Pembalap Menjelang ARRC 2026 di Mandalika, Debut Rookie Felix Putra Mulya di Kelas para Raja

Dari rekonstruksi ini, Pujawati menyebut pihaknya menemukan peristiwa menempatkan dalam situasi yang menyebabkan anak terbakar atau kealpaan yang mengakibatkan anak terbakar. “Itu dulu update sore ini,” cetusnya.

Koordinator Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati NTB AB Muklish mengatakan, pihaknya dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri undangan rekonstruksi ini. Rekonstruksi ini untuk menggambarkan kejadian sebanarnya berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya.

“Nanti kita akan koordinasi lagi,” singkatnya.

Baca Juga: Santri Korban Luka Bakar Butuh Empat Kali Operasi, Pemkab Loteng Janji Tak Lepas Tangan

Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes AMR, Muhammad Iwan mengatakan, melihat rangkaian rekonstruksi diklaim sudah jelas bahwa kejadian tersebut tidak direncanakan alias spontanitas serta keinginan bersama para korban dan anak yang tersangkut hukum.

“Dari membeli bahan bakar minyak dengan melompat pagar, mengambil kayu (untuk ketapel) memanjat tembok, artinya sudah jelas dan nyata,” kata Iwan Slank sapaan akrabnya.

Dari hasil rekonstruksi ini, tegas dia, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk setop berspekulasi dan membangun opini yang tidak sebenarnya. Aparat penegak hukum sudah turun langsung dan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

“Setop membangun image karena yang melakukan rekonstruksi ini adalah anak-anak, korban yang berada di TKP,” kata dia.

Penasihat Hukum tersangka santri MR, Suhendra Haryadi mengatakan, selama rekonstruksi dipastikan tidak ada terjadi pembakaran melainkan kecelakaan atau kebakaran.

Baca Juga: Menjelajah Keindahan Tersembunyi Pantai Orong Bukal di Sekotong

Di mana, para korban inisial SAH, ADR, NSS dan MY bersama tersangka MR sedang bermain dan membuat bahan ketapel menggunakan api serta BBM.

“Melihat ruangan yang sempit, berada di lorong turut menyebabkan adanya luka bakar pada korban. Saya kira tidak ada unsur kesengajaan, termasuk MR meminta NSS beli bensin bertujuan membersihkan tembok kamar,” jelasnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menambahkan, reka adegan yang paling krusial adalah ketika mereka menuangkan BBM yang menimbulkan kebakaran.

Baca Juga: Hasil Drawing FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Satu Grup dengan Malaysia

Rekonstruksi juga menggambarkan kondisi kamar sangat kacau balau dan keterangan para korban berbeda-beda termasuk keberadaan MR saat kebakaran.

“Di dalam kamar gelap, ada yang katakan pintu terganjal akibat lemari terbakar, kamar penuh asap. Memang kalau tidak ada lampu di dalam kamar itu tidak bisa lihat apa-apa, saya membayangkan di situasi itu gelap gulita,” kata dia. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
santri terbakar Lombok Tengah korban rekonstruksi Tersangka