Hakim Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Mataram, Radiet Tetap Divonis Enam Tahun Penjara

Suharli Harli • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 13:05 WIB
SUDAH DIVONIS: Terdakwa Radiet Ardiansyah dikawal jaksa usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6). (HARLI/LOMBOK POST
SUDAH DIVONIS: Terdakwa Radiet Ardiansyah dikawal jaksa usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6). (HARLI/LOMBOK POST

LombokPost - Terdakwa Radiet Ardiansyah tetap dinyatakan terbukti bersalah menganiaya pacarnya Ni Made Vaniradya Puspita alias Vira hingga meninggal dunia. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB yang diketuai Siti Hamidah dan hakim anggota Akhmad Suhel dan Wayan Sukanila menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ”Ya, putusannya, menguatkan putusan putusan PN Mataram,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, kemarin.

Artinya, putusan tersebut yang berlaku saat ini adalah putusan PN Mataram. Sebelumnya, Radiet divonis majelis hakim PN Mataram berdasarkan pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Dia divonis selama enam tahun penjara.

Pada putusan PN Mataram, satu majelis hakim Mukhlassuddin menyatakan dissenting opinion (DO). Dia menyatakan Radiet tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: PN Mataram Kirim Berkas Banding Perkara Radiet

Dalam pertimbangannya, keterangan saksi ahli di persidangan dijadikan sebagai dasar DO. Menurutnya, ada beberapa keterangan ahli yang tidak bisa meyakinkan Radiet sebagai pembunuh Vira.

Namun, DO yang disampaikan Mukhlassuddin kalah suara dengan putusan dari dua hakim anggota, yakni Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha. Dalam pertimbangannya, dua majelis hakim menyatakan Radiet terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meninggal dunia.

Penasihat Hukum Radiet Kusnaini mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan terhadap Radiet. Pihaknya akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut. “Kami akan ajukan kasasi,” kata Kusnaini.

Dia masih berkeyakinan berdasarkan fakta-fakta persidangan, Radiet adalah korban bukan pelaku. ”Keyakinan kami sama seperti hasil DO ketua majelis hakim,” bebernya.

Baca Juga: Radiet Divonis Enam Tahun, Satu Majelis Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Seperti Ini Pertimbangannya

Kusnaini berharap l saat kasasi nanti hakim agung di tingkat kasasi dapat berpandangan yang sama dengan DO dari satu hakim di tingkat PN Mataram. ”Mudahan bisa bebas di tingkat kasasi,” harapnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami masih pikir-pikir soal kasasi,” ucapnya.

Vonis hakim ini jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan dari JPU yang menyebut terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 13 tahun penjara. ”Kami kan punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan apakah akan kasasi atau tidak,” jelasnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
putusan pengadilan tinggi ntb Radiet Adiansyah pembunuhan