Wakajati NTB dan Tiga Kajari Diganti 

Suharli Harli • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 13:19 WIB
Harun Al Rasyid
Harun Al Rasyid

LombokPost-Wakajati NTB Waito Wongateleng dimutasi. Pergeseran jabatan Wakajati NTB berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

”Waito Wongataleng (Wakajati NTB) dimutasi sebagai Wakajati Jawa Tengah (Jateng),” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, Kamis (30/7).

Posisinya digantikan Dandenu Herdiana. Sebelumnya, dia menjabat koordinator pada Jampidsus Kejagung.

Dalam daftar mutasi tersebut, tidak hanya Wakajati NTB yang digeser. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Ade Indrawan juga pindah. Dia digantikan Nur Akiman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kotawaringin Timur.

Baca Juga: Gerbong Mutasi Kejari Loteng Bergerak, Putri Ayu Dipindah ke Kulon Progo

Selain itu, ada tiga Kajari yang dimutasi. Yaitu, Kajari Bima, Sumbawa Barat, dan Lombok Tengah (Loteng).

Kajari Bima Heru Kamarullah dimutasi menjadi Kajari Ciamis, Jawa Barat. Posisinya digantikan Andi Rio Rahmat yang sebelumnya menjadi koordinator pada Kejati Sulawesi Selatan.

Sedangkan, jabatan Kajari Lombok Tengah (Loteng)  Puti Ayu Wulandari yang menduduki jabatan tersebut mendapat tugas baru sebagai Kajari Kulon Progo. Posisinya digantikan Bayu Novrian Dinanta yang kini menduduki jabatan koordinator pada Kejati Riau.

Baca Juga: Mutasi Besar di Polda NTB, Kapolda Lantik 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Baru

Terakhir, jabatan Kajari Sumbawa Barat Agung Pamungkas ditugaskan sebagai Kajari Kotabaru. Dia digantikan Mahfudin Cakra Saputra, yang kini bertugas sebagai koordinator pada Kejati Jawa Barat.

Terkait dengan jadwal serah terima jabatan (Sertijab), Harun belum mengetahuinya. ”Masih dikoordinasikan waktunya (sertijab). Kita tunggu saja arahan dari pimpinan,” kata dia.

Menurutnya, mutasi jabatan di kalangan pejabat struktural pada Korps Adhyaksa ini merupakan hal yang biasa. ”Itu bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja penegakan hukum,” ujarnya.

Editor : Akbar Sirinawa
wakajati ntb waito wongateleng Kejati NTB Mutasi