Karyawan PT Snapper Villas Indonesia dan Manajemen Berdamai, Hak-hak Karyawan Sudah Dibayarkan

Suharli Harli • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 20:34 WIB
BERDAMAI: Pemilik saham PT Snapper Villas Indonesia Adam Sharp (dua kiri duduk) bersalaman dengan para karyawan usai menandatangani surat perdamaian di wilayah Rembiga, Kota Mataram, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)
BERDAMAI: Pemilik saham PT Snapper Villas Indonesia Adam Sharp (dua kiri duduk) bersalaman dengan para karyawan usai menandatangani surat perdamaian di wilayah Rembiga, Kota Mataram, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)
 
LombokPost - Kisruh persoalan manajemen PT Snapper Villas Indonesia dengan karyawannya sempat masuk ke ranah hukum. Pemilik saham sekaligus direktur utama yaitu Adam Sharp, awalnya dilaporkan ke Polres Lombok Utara (Lotara) atas dugaan pengambilan barang di Villa yang berada di wilayah Pantai Sire, Lombok Utara. 
 
Tetapi, persoalan itu kini sudah selesai dan laporannya telah dicabut oleh pelapor. Adam dan sejumlah karyawan sudah resmi berdamai. ”Laporan yang masuk ke kepolisian itu karena ada kesalahpahaman, karena bagaimana mungkin pemilik saham dan direktur utama perusahaan mengambil barang di perusahaan miliknya sendiri dikatakan pidana” kata Pengacara Adam, Riki Riyadi. 
 
Awalnya, karyawan hanya mendapatkan informasi sepihak terhadap persoalan manajemen. Dikarenakan, sejumlah karyawan di villa itu belum dibayarkan hak-haknya. “Gaji mereka belum dibayarkan,” jelasnya. 
 
Gaji tersebut belum dibayarkan bukan karena kesalahan Adam. Melainkan karena adanya rekening perusahaan yang diblokir pihak bank mandiri. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. 
 
“Pihak bank memblokir rekening perusahaan atas dasar surat dari komisaris, tanpa adanya bukti apapun yang menyatakan klien saya melakukan perbuatan melanggar hukum” tuturnya. 
 
Atas dasar pemblokiran tersebut, hak-hak karyawan tidak bisa dibayarkan bahkan sampai saat ini perusahaan tidak dapat beroperasi. ”Makanya, kami menggugat pihak bank atas pemblokiran itu, salah satunya demi memperjuangkan hak karyawan” bebernya.  
 
Gugatannya sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Mataram berdasarkan Nomor: 177/Pdt.G/2026/PN MTR. Atas adanya gugatan tersebut dan permohonan kami, pihak bank kini bersedia membuka blokiran tersebut sementara hanya untuk pembayaran hak karyawan, ”Alhamdulillah, kini semua sudah selesai masalahnya,” kata Riki. 
 
Kini proses pengembalian hak-hak karyawan sudah dibayarkan dan diselesaikan. Sehingga, hubungan karyawan dengan perusahaan sudah tidak ada persoalan lagi. ”Semua sudah berdamai" kata dia. 
 
Riki menjelaskan, kliennya sudah mendirikan hotel di wilayah Pantai Sire, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Untuk menjalankan usahanya, dia menggandeng pihak bank (tergugat) untuk melakukan transaksi internal maupun eksternal perusahaan. "Tetapi, tiba-tiba rekening perusahaan diblokir sejak tanggal 24 Februari 2026 lalu," kata dia.
 
Selanjutnya, Adam melayangkan somasi ke pihak bank. Meminta untuk membuka blokir. "Dijawab oleh pihak bank, pemblokiran hanya bersifat sementara. Hanya diblokir selama 30 hari," jelasnya. 
Artinya, tanggal 25 Maret blokir rekening Adam sudah harus dibuka. Tetapi, tidak juga dibuka blokirannya. "Sehingga kami lakukan somasi kedua kepada pihak bank," jelas Riki. 
 
Hanya saja, pihak bank tetap tidak mau membuka blokir tersebut. "Kami tidak mengetahui apa alasannya masih blokir rekening perusahaan klien saya. Makanya, kami layangkan gugatan," terang Riki. 
 
Akibat dari tindakan kesewenang-wenangan dari pihak bank, membuat kliennya rugi besar, yang membuat perusahaan tersebut berhenti beroperasi. "Makanya kami tuntut pihak bank membayar kerugian materil maupun imateriil lebih dari Rp 100 miliar," ujarnya. 
 
Mantan GM PT Snapper Villas Indonesia Rikardus Jumas mengatakan, semua sudah tidak ada lagi persoalan dengan manajemen. ”Semua ini berkat iktikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak karyawan,” kata Rikardus.  
 
Dengan adanya solusi itu, semua karyawan sepakat untuk musyawarah dan mufakat untuk mencapai perdamaian. ”Kita sudah mencari jalan terbaik secara kekeluargaan,” ujarnya. (arl)
Editor : Jelo Sangaji
wna inggris PT Snapper Villas Indonesia manajemen berdamai