LombokPost - Kejati NTB terus memperkuat alat bukti dugaan korupsi pemberian modal kerja PT Carsten dari Bank Daerah. Jaksa kini masih mempelajari berkas dokumen yang telah disita. "Berkas dokumen yang dipelajari dari hasil penggeledahan," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, kemarin.
Tim Kejati NTB menggeledah kantor bank daerah, Kamis (23/7) lalu. Ada beberapa dokumen yang disita. "Yang disita dilihat dari kebutuhan penyidik," ujarnya.
Dia memastikan dokumen yang disita berkaitan dengan kasus yang diusut. "Terkait modal kerja itu," jelasnya.
Setelah dokumen dipelajari, selanjutnya jaksa akan memeriksa saksi ahli. Termasuk juga nanti berkoordinasi dengan auditor. "Kami libatkan auditor dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," jelasnya.
Baca Juga: KPK Peringatkan Pejabat di Mataram soal Modus Korupsi Berulang
Zulkifli mengatakan, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Semua masih berproses," kata dia.
Saat dipertegas terkait dengan calon tersangka dalam kasus tersebut, Zulkifli enggan membocorkan. "Nanti saja itu. Kami fokus dulu selesaikan berkas," tegasnya.
Pada tahun 2023, PT Carsten mendapatkan pinjaman dari bank plat merah. Jumlahnya mencapai Rp 11 miliar pada tahun 2023. Namun proses pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prosedur pemberian kredit. Sehingga memunculkan potensi kerugian negara.
Diduga sampai saat ini, kredit PT Carsten macet. Hingga memunculkan potensi kerugian negara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida