KPK Dalami Dugaan Uang Komitmen Fee Rp 3,5 Miliar dari Waskita ke Eks Ketum HIPMI

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:50 WIB
Ilustrasi: Suasana Gedung KPK, Jakarta (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Ilustrasi: Suasana Gedung KPK, Jakarta (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

 

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari. Uang itu diduga berasal dari PT Waskita Karya.

Dugaan aliran dana muncul dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Proyek itu berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah membahas fakta persidangan bersama jaksa penuntut umum. Pembahasan mencakup dugaan aliran dana kepada Akbar Himawan.

Tim penyidik dan jaksa juga telah menggelar perkara. Forum itu membahas arah pengembangan penanganan kasus.

“Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa,” kata Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Minggu (2/8).

Baca Juga: Pasca Dirut PT AMGM Ditersangkakan KPK! Dewan Tantang Plt Aini Kurniati Bereskan Air Bersih dalam 6 Bulan

Namun, Taufik belum mengungkap hasil gelar perkara maupun langkah lanjutan yang disepakati. Pengembangan kasus masih berada pada tahap administrasi.

“Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah atau belum sampai) di penyidikannya nanti kita cek,” ucap Taufik.

Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah membenarkan laporan hasil persidangan telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Laporan memuat seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Salah satu fakta itu berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.

Laporan disampaikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto.

“Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ucap Ramaditya.

Ramaditya menjelaskan, dugaan aliran dana sejauh ini baru bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan. Keterangan itu belum didukung alat bukti lain sehingga masih membutuhkan pendalaman.

Perkara Muhlis dan Eddy juga belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum kini berlanjut pada tingkat banding.

Baca Juga: KPK Peringatkan Pejabat di Mataram soal Modus Korupsi Berulang

Muhlis dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, Eddy divonis empat tahun penjara.

Vonis keduanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Eddy membayar uang pengganti Rp 14 miliar.

“Putusan saat ini belum inkracht. Saat ini dalam tahap banding. Banding diajukan baik oleh penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan surat tuntutan maupun pembelaan,” ujar Ramaditya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menilai dugaan pengiriman uang komitmen fee kepada Akbar dapat menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan.

“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, Eddy mengaku meyakini uang Rp 3,5 miliar telah diterima Akbar melalui seorang perantara bernama Roni. Menurut pengakuannya, penyerahan uang berlangsung tiga kali sekitar Mei 2022.

“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” jelas Eddy.

KPK kini menelaah fakta persidangan itu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Akbar Himawan Buchari korupsi DJKA komitmen fee KPK Waskita Karya