LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke NTB melengkapi bukti dugaan korupsi tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar). Untuk melengkapi bukti tersebut, KPK memeriksa mantan Asisten II Setda Lombok Barat (Lobar) Rusditah.
Rusditah diperiksa KPK hingga petang di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Selasa (4/8). Dia keluar mengenakan kemeja batik warna hijau. Menggandeng tas warna putih.
Rusditah yang dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan KPK, hanya diam saja. Tidak memberikan jawaban apapun.
Baca Juga: Polisi Turun Lokasi, Pastikan Tambang Emas Ilegal Sekotong Tak Beroperasi Lagi
Saat dipertegas terkait dengan pemeriksaaannya berkaitan dengan dugaan tambang emas ilegal di Sekotong? Rusditah juga tidak menjawab sambil menghidupkan sepeda motornya di parkiran kantor BPKP Perwakilan NTB.
Dari data yang dihimpun media ini, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) mengelola tambang di wilayah Sekotong, Lobar. Pada pengelolaan tersebut Pemkab Lobar memiliki saham.
Dalam perjanjian itu Pemkab Lobar memiliki 100 lembar saham golden share. Jumlahnya Rp 1 miliar. Golden share itu sudah masuk dalam neraca APBD Lobar.
Namun, izin usaha pertambangan (IUP) PT Indotan sudah dicabut Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak tahun 2022. Sehingga proses eksplorasi tambang di wilayah Sekotong tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Persoalan penyertaan modal Pemkab Lobar selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 90 miliar setiap bulannya. (arl)
Editor : Redaksi Lombok Post