Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Kuasa Hukum: Hak dan Nama Baik Dipulihkan, Putusan Dinilai Final

Rury Anjas Andita • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 11:31 WIB
Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Kuasa hukum menilai putusan final dan memulihkan nama baik.
Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Kuasa hukum menilai putusan final dan memulihkan nama baik.

LombokPost – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB, Rabu (5/8). Putusan tersebut langsung mendapat respons dari tim kuasa hukum yang menilai amar majelis hakim telah mencerminkan keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tiga terdakwa yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Kuasa hukum ketiganya, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menegaskan putusan tersebut sekaligus memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik para kliennya sebagaimana tertuang dalam amar putusan majelis hakim.

"Putusan itu berarti segala hal yang berkaitan dengan tuduhan pidana terhadap klien kami harus dipulihkan, baik secara hukum maupun secara sosial, sehingga mereka kembali pada posisi semula," ujar Irpan usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

Baca Juga: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK soal Gratifikasi Rp 17 Miliar

Menurut Irpan, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan pembuktian yang objektif selama proses persidangan, sehingga putusan bebas tersebut merupakan bentuk keadilan substantif yang bertumpu pada fakta hukum, bukan sekadar asumsi.

Irpan menjelaskan, amar putusan tidak hanya membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak-hak hukum mereka secara utuh.

Dengan putusan tersebut, kata dia, stigma hukum maupun sosial yang selama ini melekat terhadap ketiga terdakwa harus dihapuskan.

Baca Juga: DPR Sentil Raja Juli: Gratifikasi Harusnya Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan

"Majelis hakim telah memutus berdasarkan fakta-fakta persidangan. Itu menjadi dasar utama penegakan hukum yang adil," katanya.

Selain menyoroti substansi putusan, Irpan juga menjelaskan perkembangan hukum acara pidana terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.

Menurutnya, pembaruan dalam KUHAP telah mempertegas bahwa putusan bebas tidak lagi membuka ruang bagi upaya hukum kasasi sebagaimana yang pernah menjadi perdebatan dalam praktik hukum sebelumnya.

Baca Juga: Begini Alasan Jaksa Bebankan IJU Bayar Rp 400 Juta dalam Tuntutan Perkara Gratifikasi DPRD NTB

Ia menyebut penyempurnaan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sehingga setiap perkara memiliki akhir yang jelas.

"Semangat pembaruan hukum acara pidana adalah menutup celah upaya hukum terhadap putusan bebas sehingga tercipta kepastian hukum," ujarnya.

Irpan menambahkan, berdasarkan pandangan sejumlah ahli hukum pidana, penyempurnaan aturan tersebut dimaksudkan agar putusan bebas benar-benar memiliki kekuatan hukum final.

"Putusan bebas ini merupakan putusan final dan menutup upaya hukum, termasuk banding maupun kasasi," tegasnya.

Baca Juga: IJU Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 400 Juta di Kasus Gratifikasi DRPD NTB

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa memang terbukti menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, pemberian tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Majelis hakim menilai kewenangan menjalankan Program Desa Berdaya berada pada pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD), bukan menjadi kewenangan legislatif.

Karena itu, pemberian uang kepada anggota DPRD NTB dianggap tidak dapat memengaruhi pelaksanaan program maupun pengambilan keputusan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

Baca Juga: Hamdan Kasim Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB 

Hakim juga menegaskan fungsi DPRD terbatas pada pengawasan, pembentukan peraturan daerah, dan pembahasan anggaran, bukan sebagai pelaksana program pemerintah daerah.

Atas dasar tersebut, seluruh unsur dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider dinyatakan tidak terbukti sehingga ketiga terdakwa diputus bebas.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti berupa uang yang sebelumnya disita untuk dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak.

Baca Juga: Janji Ungkap Sumber Uang "Siluman" di Tuntutan Perkara Gratifikasi DRPD NTB

Uang sebesar Rp450 juta dikembalikan kepada tiga saksi yang sebelumnya menyerahkan dana tersebut berkaitan dengan terdakwa Hamdan Kasim. Selain itu, uang sekitar Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan terdakwa Indra Jaya Usman serta sekitar Rp950 juta yang berkaitan dengan terdakwa M. Nashib Ikroman juga diperintahkan dikembalikan kepada para saksi penerima sesuai amar putusan.

 

Editor : Rury Anjas Andita
Vonis Bebas gratifikasi gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim Indra Jaya Usman