LombokPost- Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Hj Nurul Adha diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Rabu (13/8).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut datang sekitar pukul 10.00 Wita.
Dia datang menggunakan mobil pribadinya.
Saat ditanyakan apakah pemeriksaannya berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lobar non aktif, Nurul Adha mengisyaratkan seperti membenarkan dengan menganggukkan kepalanya sambil tersenyum.
Nurul Adha juga masuk ke dalam ruangan pemeriksaan yang dipinjam KPK di Kantor BPKP.
Sampai berita ini diturunkan, Adha masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Tim Puma Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Motor Disita di Sekotong
Dalam kasus tersebut LAZ ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT AMGM Sudirman, dan Direktur PT MSI berinisial ALG.
Modus LAZ selaku Bupati Lobar periode 2025-2030 memerintahkan LRI selaku Kepala Dinas PUPRPKP untuk membantu Sudirman selaku Direktur PT AMGM Lobar untuk mendapatkan paket proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2025-2026.
Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV DKK atau perusahaan miliknya untuk menjalankan proyek.
Sudirman meminjam bendera hingga nama CV DKK tercatat secara formil administratif. Modus itu sengaja diatur untuk menghindari sorotan publik karena diketahui afiliasi perusahaan CV DKK berkaitan dengan LAZ.
Total paket pekerjaan yang diatur di Dinas PUPRPKP Lobar Rp 17,9 miliar. Terdiri dari tender maupun Penunjukan Langsung (PL).
Rincian proyeknya ada empat proyek rehabilitasi taman kota gerung Rp 2,3 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung Kedua Rp 4,3 miliar; pembangunan gedung kantor Pemkab Lobar tahun 2025 Rp 2,4 miliar, dan terakhir renovasi kantor bupati lobar Rp 2,4 miliar.
Proses tender paket proyek yang ditunjuk ada delapan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP 2025 Rp 3,4 miliar. Empat paket di bagian umum Rp 2 miliar.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi LAZ dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di PT AMGM terdapat 16 paket pekerjaan tahun 2025 Rp 1,8 miliar.
Prosesnya melalui penunjukan langsung. Selanjutnya, seluruh paket itu dikerjakan CV DKK tetapi menggunakan perusahaan lain.
Baca Juga: TPPO Nyata di NTB, Ratusan Kasus Terungkap
Proyek lain juga ada dikerjakan CV DKK dengan menggunakan bendera perusahaan lain.
Diantaranya, Bappeda Lobar dan Dispora Rp 31,1 miliar. Total seluruh nilai proyek itu mencapai Rp 41 miliar.
Sudirman memberikan fee sebesar tiga persen kepada perusahaan penyedia lain. Dari pengerjaan proyek tersebut, mereka mendapatkan keuntungan mendapatkan Rp 10,6 miliar.
Semua keuntungan dikumpulkan di rekening CV DKK milik Sudirman. Selanjutnya, diberikan ke LAZ.
Khusus di proyek di PT AMGM rekanan yang ditunjuk PT MSI sebagai vendor.
Perusahaan tersebut ditunjuk dikarenakan Direktur PT MSI berinisial ALG tetap memberikan sejumlah uang, barang, dan fasilitas lain ke LAZ. Mulai dari tahun 2024-2026.
Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2026, Gubernur Miq Iqbal Pacu Kesiapan Lintas Sektor
Periode tahun 2024-2026 melalui MSI mendapatkan paket proyek tata kelola air bersih di wilayah Lobar Rp 27,1 miliar. PT MSI rutin memberikan fasilitas LAZ yang diduga mencapai Rp 1,6 miliar.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan