Jaksa Kini Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:21 WIB
Terdakwa Hamdan Kasim (duduk depan) bersama Indra Jaya Usman (kiri) dan M Nashib Ikroman saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, beberapa waktu lalu.
Terdakwa Hamdan Kasim (duduk depan) bersama Indra Jaya Usman (kiri) dan M Nashib Ikroman saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Kejati NTB terus berupaya menganulir putusan bebas terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB. Sebelumnya, upaya hukum banding yang diajukan telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya, lembaga Adhiyaksa berencana hendak melayangkan verzet atas penetapan PN Mataram. Namun, langkah itu urung ditempuh.

Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan kasasi. Pihaknya telah menyatakan kasasi yang disertai dengan penyerahan memori kasasi, kemarin. ”Ya, yang ditolak memori kasasinya. Kalau pernyataan (kasasi) belum ditolak,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, Jumat (14/8).

Langkah JPU melayangkan kasasi atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2012. Dalam putusan tersebut disebutkan menyatakan ‘frasa’ kecuali terhadap putusan bebas dalam pasal 244 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI Tahun 1945.

Baca Juga: Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Kuasa Hukum: Hak dan Nama Baik Dipulihkan, Putusan Dinilai Final

Selain itu, dalam putusan MK tersebut menyatakan ‘frasa’ pasal 244 KUHAP lama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ”Implikasi hukum terhadap putusan tersebut, JPU berhak melakukan kasasi,” kata Harun.

Pasal 244 KUHAP lama itu memiliki kedudukan dan unsur yang sama pasal 299 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP baru).

Namun pada Pasal 299 ayat 2 memberikan pengecualian dengan menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan berupa pemaafan Hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V, dan putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

”Atas putusan MK tersebut menjadi dasar kami lakukan kasasi,” ujarnya.

Baca Juga: Aswas Kejati NTB Proses Sembilan Laporan Jaksa "Nakal"

Menurutnya, putusan MK tersebut masih tetap berlaku meskipun sudah diberlakukan KUHAP baru. “Sebab, putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Namun, langkah yang dilakukan JPU kandas juga di PN Mataram. “Harusnya, PN Mataram tidak bisa menolak langkah upaya hukum dari siapapun. Biar nanti yang menilai adalah peradilan yang lebih tinggi, yakni MA,” kritiknya.

Langkah yang dilakukan JPU sama seperti yang terjadi di daerah lain. JPU melayangkan kasasi atas putusan bebas murni atau vrijspraak.

”Di daerah lain menggunakan dasar hukum tersebut, terdakwa yang sebelumnya divonis bebas murni dapat dibuktikan kembali dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata dia.

Penasihat Hukum terdakwa Emil Siain mengatakan, tidak ada lagi langkah hukum yang dilakukan JPU. ”Apa sih yang mau dikejar lagi. Semua sudah ada ketentuannya,” kata Emil.   

Menurutnya, PN Mataram juga sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka memiliki pertimbangan hukum yang kuat setelah diberlakukannya KUHAP baru. ”Tetap kami hormati langkah JPU. Tetapi, langkah hukum yang ditempuh harus disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Pengadaan Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati NTB, Gubernur Iqbal Tegaskan Mekanisme Sudah Sesuai Aturan

Semua sudah ada aturannya. Sudah ada dasar hukumnya. ”Aturan ada. Harus kita patuhi aturannya,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut para terdakwa didakwa berdasarkan tiga pasal. Dakwaan primer berdasarkan pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP dan lebih subsider berdasarkan pasal 606 ayat (1) KUHP.

Mereka didakwa atas pasal tersebut dikarenakan telah menyerahkan uang ke sejumlah anggota DPRD NTB lainnya. Terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan uang Rp 450 juta sekitar Juni-Juli 2025. Memberikan anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah Triadi Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta.

Sedangkan, IJU menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta ke enam anggota DPRD NTB lainnya. Seperti Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

Terdakwa M Nashib Ikroman menyerahkan uang ke anggota dewan Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta; Rangga Danu Mainaga Aditama Rp 200 juta; Hulaimi Rp 150 juta; Ruhaiman Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta; dan Muliadi Rp 150 juta. Total uang yang diserahkan Rp 950 juta.

Para terdakwa memberikan uang tersebut sebagai ijon untuk menjalankan program Desa Berdaya. Namun, majelis hakim yang diketuai Dewi Santini menganulir segala dakwaan JPU karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
Vonis Bebas Kejati NTB gratifikasi DPRD NTB dana siluman