Demi Kebutuhan Anak, Kuli Bangunan di Mataram Nekat Curi HP  

Jelo J • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:10 WIB
Pelaku berinisial BR alias Raen diringkus tim Jatanras Polsek Mataram, Jumat (28/8). 
Pelaku berinisial BR alias Raen diringkus tim Jatanras Polsek Mataram, Jumat (28/8). 

LombokPost-Pria berinisial BR alias Raen, 26 tahun terdesak kebutuhan ekonomi. Pria yang kesehariannya sebagai kuli bangunan itu nekat mencuri handphone (HP).

"Pelaku ini nyopet karena untuk kebutuhan anaknya yang masih balita," kata Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, Jumat (28/8).

Raen beraksi di Jalan Banda Seraya, Lingkungan Griya Pagutan Indah, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Kamis (27/8) lalu. Dia mengambil handphone korban Sapiah. "Kejadiannya sore hari," jelasnya.

Awalnya, korban sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Banda Seraya, Pagutan. Sementara, handphone ditaruh di dashboard sepeda motornya. "Pelaku yang melihat kesempatan membuntuti korban," tuturnya. 

Baca Juga: Dishub Mataram Masih Ragu Terapkan Tarif Khusus RTH

Saat melihat kondisi jalan sepi, pelaku langsung memepet korban, lalu mengambil handphone korban. "Korban tidak mampu mengejar pelaku," terangnya.

Kebetulan di sekitar lokasi, ada anggota Polsek Mataram yang sedang patroli. Mendengarkan adanya informasi copet, tim patroli langsung melakukan pengejaran.

"Kebetulan anggota yang patroli menemukan arah lari pelaku. Tim langsung lakukan pengejaran," kata dia.

Panik dikejar, pelaku hilang kendali dan motornya terjatuh. "Pelaku berhasil kita tangkap pelaku," kata dia. 

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Segera Berakhir, BPS Mataram Penyisiran Terakhir Sisir Kafe hingga Usaha Rumahan

Raen pun diamankan ke Mapolsek Mataram beserta barang bukti. Saat diinterogasi, Raen mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. "Pelaku ini bukan residivis," ujarnya. 

Dia melakukan tindakan itu atas dasar desakan kebutuhan ekonomi. Dia yang hanya sebagai kuli bangunan belum memiliki pekerjaan. "Dari situlah, pelaku ini nekat mencuri," kata dia. 

Pengakuan dari pelaku didengar langsung pihak korban. Karena merasa kasihan, pihak korban pun enggan melaporkan peristiwa tersebut. "Jadi korban tidak mau melapor. Tetapi, kami tetap buatkan berita acaranya," jelas Amrozi. 

Apakah akan dilakukan proses restoratif justice, Amrozi belum melakukan langkah tersebut. Pihaknya tetap menahan Raen. "Tetap kami tahan pelakunya," ujarnya. 

Raen dijerat pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
demi kebutuhan anak Polsek Mataram Mataram Pencurian HP