
LombokPost - Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Mataram hingga memasuki semester kedua tahun 2026 masih jauh dari harapan.
Meski target tahunan ditetapkan sebesar Rp 18,5 miliar. Realisasi yang terkumpul baru menyentuh angka Rp 6,63 miliar atau sekitar 35,86 persen.
“Kalau dari target, perbedaannya masih jauh ya. Itu yang ada di Sijukir,” kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi.
Baca Juga: Pemkot Mataram Siapkan Parkir Non-Tunai
Dengan selisih mencapai lebih dari Rp 11,8 miliar di sisa empat bulan menjelang akhir tahun, ini menjadi tantangan besar untuk memaksimalkan seluruh potensi pendataan.
Namun, di tengah minimnya capaian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram justru terkesan ragu-ragu mengeksekusi penerapan tarif khusus di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tempat wisata yang mempunya potensi hingga Rp 300 juta per tahun.
“Sudah kami laporkan ke Pak Sekda dan Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah). Potensi retribusi parkir di RTH dan tempat wisata itu sebesar Rp 300 juta per tahun berdasarkan hasil uji petik,” jelasnya.
Sopandi menjelaskan, uji petik tersebut memperhitungkan penyesuaian tarif baru sesuai Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat.
Bahkan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penetapan tarif khusus tersebut telah diterbitkan.
Meski demikian, Dishub belum berani melakukan sosialisasi apalagi menerapkan aturan baru tersebut di lapangan.
Kendala adalah kerumitan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mengingat pengelolaan area taman dan wisata juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata, hingga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



