Kejari Loteng Pastikan Hak Anak Terpenuhi, Kasus Kebakaran Fatal di Ponpes Loteng

Lestari Dewi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 07:37 WIB
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MR beserta barang bukti pada Senin (14/9).
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MR beserta barang bukti pada Senin (14/9).

 

LombokPost - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak di lingkungan lembaga pendidikan agama yang memicu atensi publik akhirnya memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MR beserta barang bukti pada Senin (14/9).

Tanggung jawab yuridis atas perkara ini diterima langsung oleh Penuntut Umum (PU) Husnul Raudah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian atau kekerasan oleh anak MR yang mengakibatkan kebakaran fatal pada 13 Desember 2025.

Baca Juga: Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Korban dan Tersangka Peragakan 50 Adegan

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng R. Iman Pribadi menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan profesional mengingat tingginya sorotan masyarakat. Langkah sigap diambil demi menjamin seluruh tahapan penegakan hukum berjalan aman tanpa gangguan.

"Sebab itu, Penuntut Umum bertindak sangat profesional dalam proses Tahap II ini guna menghindari potensi ancaman atau gangguan yang memengaruhi kelancaran perkara hukum," tegas Iman. 

Meski anak MR dihadapkan pada ancaman dakwaan berat terkait hilangnya nyawa orang lain—sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHPidana—pihak kejaksaan tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: Guru SDN Beber Tolak MBG, Dituding Jadi Penyebab Keracunan Siswa

Penuntut umum memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap anak MR, melainkan menerapkan kewajiban lapor secara rutin. Keputusan ini diambil sebagai wujud penanganan yang proporsional dan komitmen terhadap kaidah perlindungan anak, tanpa mengurangi ketegasan hukum demi rasa keadilan bagi korban.

"Saat ini kejaksaan sedang menyelesaikan sisa proses administrasi pelimpahan. Sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Praya dalam waktu dekat," tutup Iman.  

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
kasus santri terbakar Lombok Tengah Kejari Loteng wajib lapor Anak Berhadapan dengan Hukum