Anak Bunuh-Bakar Ibu Kandung di Mataram Divonis 20 Tahun Penjara

Jelo J • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 12:12 WIB
Terdakwa Bara Primario EH divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Mataram, Senin (14/9).
Terdakwa Bara Primario EH divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Mataram, Senin (14/9).

LombokPost-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Bara Primario EH, Senin (14/9).

Bara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti, 60 tahun.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dian Wicayanti dalam persidangan yang digelar secara daring. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bara Primario EH dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Dian saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Bara terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Bara diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Bara dihukum 18 tahun penjara dalam sidang tuntutan, Rabu (12/8).

Baca Juga: Bara Primario Tersangka Kasus Anak Bunuh dan Bakar Ibu Kandungnya Positif Pakai Narkoba

Dalam uraian putusan, kasus tersebut bermula ketika Bara meminta uang Rp6 juta kepada ibunya, Minggu (25/1). Uang itu akan digunakan untuk membayar utang.

Namun, permintaan tersebut ditolak korban. Penolakan itu membuat Bara marah. Dari situ, Bara kemudian merencanakan pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pembunuhan dilakukan untuk memudahkan terdakwa mengambil barang berharga milik korban.

Bara kemudian menyiapkan tali nilon. Saat ibunya sedang tertidur di kamar, tali tersebut digunakan untuk menjerat leher korban hingga meninggal dunia.

Setelah korban tewas, Bara mengambil telepon seluler milik ibunya. Dia kemudian membuka aplikasi mobile banking dan melakukan transfer uang sebanyak tiga kali. Masing-masing transfer sebesar Rp10 juta. Uang tersebut digunakan sebagai deposit ke akun judi online milik terdakwa.

Setelah bermain judi online, Bara berupaya menghilangkan jejak perbuatannya. Salah satunya dengan menghapus rekaman kamera CCTV di rumah.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan mobil menuju sebuah tanah kosong di Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam perjalanan, Bara sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Setibanya di lokasi, BBM tersebut digunakan dalam upaya membakar jenazah korban.

Usai dari Sekotong Barat, Bara membawa kembali mobil yang digunakan mengangkut jenazah. Dia kemudian pergi ke tempat pencucian mobil untuk membersihkan kendaraan tersebut. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
bunuh bakar Vonis Mataram bunuh ibu kandung