LombokPost-Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan mebeler SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022 divonis masing-masing dua tahun penjara. Keduanya yakni Muhammad Jakaria dan I Ketut Suwardana.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram secara terpisah, Senin (14/7). Ketua Majelis Hakim Dewi Santini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Jakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Dewi saat membacakan amar putusan.
Pidana tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. Tak hanya hukuman badan, Jakaria dan Suwardana juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp100 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim memberikan mekanisme pembayaran denda secara berangsur. Keduanya diwajibkan menyetor Rp 2 juta setiap hari selama 50 hari.
Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. "Jika kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," sebutnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Muhammad Jakaria selaku penyedia barang. Nilai kerugian negara yang menjadi tanggungan Jakaria mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.
Namun, Jakaria sebelumnya telah menitipkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebesar Rp 2.871.555.120.
Majelis hakim kemudian menetapkan uang titipan tersebut dirampas untuk negara. “Menetapkan uang titipan sejumlah Rp 2.871.555.120 dirampas untuk negara. Kelebihan uang titipan sejumlah Rp135.357.061 akan dikembalikan kepada terdakwa,” kata Dewi.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta.
Jaksa juga meminta apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari. Khusus kepada Muhammad Jakaria, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp 2,8 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan mebeler atau perlengkapan sekolah SMK tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Total anggaran pengadaan mencapai Rp10,2 miliar. Mebeler yang diadakan antara lain papan tulis, meja, kursi belajar dan lemari kelas.
Perkara tersebut mencuat setelah pengadaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketidaksesuaian pengadaan itu kemudian menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post