Dugaan Praktik Aborsi dan Jual Beli Bayi di Mataram, Dokter IKS Bakal Diadukan ke Majelis Kehormatan

Jelo J • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:57 WIB
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi

LombokPost-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyiapkan laporan terhadap dokter berinisial IKS ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Dokter yang disebut bertugas di RS MM Mataram itu diduga terlibat praktik aborsi dan jual beli bayi.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, laporan ke MKDKI tengah disiapkan. Langkah tersebut ditempuh untuk membawa dugaan pelanggaran tersebut ke ranah disiplin profesi kedokteran. “Sudah kita siapkan laporannya ke MKDKI itu,” kata Joko, Selasa (15/9).

Menurut dia, proses di MKDKI penting untuk menguji dugaan pelanggaran yang dilakukan dokter tersebut dari sisi profesi. Hasil pemeriksaan disiplin juga dapat menjadi bagian yang mendukung proses hukum apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti. “Kalau terbukti nanti kan bisa langsung dipecat,” ujarnya.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Aborsi Dokter S, LPA Minta Pelapor Dilindungi!

Joko menjelaskan, dugaan praktik tersebut terungkap ketika LPA melakukan pendampingan terhadap seorang perempuan.

Dalam pendampingan itu, korban yang masih duduk di bangku SMA mendapat tawaran dari dokter IKS untuk melakukan aborsi. Alternatif lainnya, perempuan tersebut diminta tetap melanjutkan kehamilan, tetapi bayi yang dilahirkan nantinya diberikan kepada orang lain. “Kami lakukan penelusuran atas informasi itu,” jelas Joko.

Dari penelusuran tersebut, LPA menduga ada dokter yang menjalankan praktik tersebut. Salah satu informasi yang didapat, pasien disebut diminta membayar belasan juta untuk tindakan aborsi. “Satu kali aborsi, pasien dimintakan Rp15 juta,” ungkapnya.

Namun, apabila upaya aborsi disebut gagal, pasien diminta tetap melanjutkan kehamilan hingga melahirkan. Pada masa kehamilan tersebut, menurut Joko, pihak dokter kemudian disebut mencari orang yang bersedia mengadopsi bayi yang akan dilahirkan.

“Pada jangka waktu mengandung itu, pihak dokter telah mencari orang yang ingin mengadopsi anak,” bebernya.

Setelah bayi lahir, pihak dokter disebut menghubungkan pasien dengan orang yang hendak mengadopsi. Dalam proses tersebut, calon pengadopsi harus memberikan sejumlah uang kepada pasien dan dokter.

Nilainya disebut bervariasi dan masih didalami LPA. “Kalau uang untuk adopsi itu bervariasi. Masih kita dalami. Yang setahu kami itu biaya aborsi Rp 15 juta,” ungkap Joko. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
dokter iks majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia LPA Mataram Mataram aborsi