LombokPost-Kejati NTB mulai turun mendalami dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Desa Tekasire, Manggelewa, Dompu.
Tim pidana khusus (Pidsus) dari Kejati NTB dipimpin langsung Aspidsus, Zulkifli Said. "Ya, benar kami turun ke Dompu untuk pemeriksaan sejumlah jaksa," kata Zulkifli Said, Minggu (20/9).
Pemeriksaan terhadap jaksa itu untuk menggali kronologis perintangan saat proses penggeledahan kantor Desa Tekasire. Langkah ini untuk mendalami apakah unsur perintangan penyidikan sesuai dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi atau tidak.
"Itu nanti kita akan rapat dengan pimpinan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Periksa Tiga Ahli Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Dana Desa Tekasire
Nantinya, penanganan kasus perintangan penyidikan menunggu keputusan pimpinan. "Kalau terkait penanganannya, nanti kita lihat seperti apa pertimbangan pak Kajati NTB," ujarnya.
Diketahui, penghadangan penyidikan itu terjadi saat tim jaksa menggeledah kantor Desa Tekasire, Kamis (13/9). Tim jaksa dihalangi sejumlah warga usai menggeledah kantor.
Insiden penghadangan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire tahun anggaran 2024. Perkara ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menemukan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp 655,7 juta.
Salah satu dugaan penyimpangan berkaitan dengan pembelian tanah lapangan sepak bola. Sertifikat hak milik tanah tersebut disebut masih diagunkan di bank ketika proses pembayaran dilakukan.
Selain itu, terdapat dugaan pembayaran honorarium Tim Sembilan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan kegiatan peningkatan atau perataan lahan telah dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa. Dari potensi kerugian tersebut, sekitar Rp 547 juta disebut berkaitan dengan pengadaan tanah.
Anggaran yang dialokasikan desa untuk pengadaan tanah mencapai sekitar Rp 900 juta. Sementara harga riil tanah disebut tidak lebih dari Rp 300 juta.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan menerangkan, Kejati NTB melakukan pemeriksaan setelah bidang Intelijen Kejari Dompu membuat laporan khusus terkait insiden penghadangan ketika proses penggeledahan berlangsung. "Sudah kami berikan keterangan dan membuatkan kronologi terkait kasus itu. Termasuk siapa dalang (provokator) di balik insiden kemarin," jelas Danny.
Dalam penggeledahan itu, warga sempat merebut boks berisi dokumen. Sebagian disobek warga. "Dokumen sudah ada di boks beberapa. Yang fotokopi. Sedangkan yang asli sebelumnya ada, tapi setelah kejadian tidak ada dalam boks," beber Kasi Intelijen.
Selain menghambat proses pengamanan dokumen, aksi tersebut juga menyebabkan sejumlah penyidik mengalami luka ringan. "Ya cuma memar. Kena pukul. Yang selebihnya nggak, cuma diludah," katanya. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post