LombokPost-Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB turun ke Kejari Bima. Mereka mengatensi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Banawa 77 Nusantara dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiga Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Kami lakukan monitoring dan supervisi (Monev) terhadap dua kasus itu," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Selasa (22/9).
Saat turun, dia sudah mendengar pemaparan dari penyidik. "Progresnya sudah sangat bagus. Dua kasus itu sudah naik tahap sidik (penyidikan)," jelasnya.
Dua kasus itu masih terus didalami. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan penyidik. "Kita akan terus tanyakan perkembangannya ke penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Proyek Kampung Nelayan Tanjung Habiskan Rp 2,3 Miliar, Pemkot Bima Bidik Penguatan Ekonomi Pesisir
Zulkifli tidak merincikan hasil Monev di dua kasus tersebut. Dia beralasan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan. "Nanti kalau sudah ada hasil analisa evaluasi terhadap penanganan perkara itu, akan kita sampaikan," janji dia.
Pada kasus pengadaan kapal tersebut, Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima hibah satu unit kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima satu unit kapal kayu siap layar Banawa Nusantara 77 dan Banawa Nusantara 177 dengan nilai barang mencapai Rp 4,7 miliar per unit. Penyerahan dilakukan resmi pada Juli 2019.
Namun, dalam perkembangannya, muncul informasi bahwa keberadaan dua kapal hibah tersebut tidak diketahui. Kapal tidak pernah dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana transportasi, bahkan tidak tercatat sebagai aset daerah di Pemkab maupun Pemkot Bima.
Penyidik Bima juga sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisi kapal yang sudah tidak berfungsi. Kini jaksa juga sudah mulai menghitung kerugian negaranya.
Sementara itu, dugaan korupsi Dana BOS pada tiga SLB di Kabupaten Bima telah masuk tahap penyidikan. Tiga SLB Bukit Bintang, SLB Nurul Ilmi, dan SLB Al-Hikmah sudah digeledah, 9 Januari lalu. Jaksa menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana BOS.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah guru dari ketiga sekolah. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ketua yayasan, kepala sekolah, serta sejumlah pihak dari UPT Dikbud NTB Cabang Bima.
Sementara untuk mengetahui potensi kerugian negara, Kejari Bima telah mengajukan permintaan audit kepada Inspektorat NTB.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post