LombokPost-Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Nadya Dwi Ramadhany (NDR), Haekal Putra segera disidang. Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (24/9).
”Tadi (kemarin) kami limpahkan ke Kejari Mataram,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menyusul berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. “Kasus itu kini sudah tuntas kita kerjakan,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah menjadi wewenang JPU. Begitu juga dengan proses penahanan hingga pembuktian di persidangan ditindaklanjuti jaksa. ”Tinggal kita lanjutkan LP (Laporan Polisi) yang lain dari Haekal,” ujarnya.
Baca Juga: Hilangkan Jejak, Haekal Buang Handphone Korban dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Selain terjerat kasus pembunuhan, pria 17 tahun itu juga terjerat kasus penganiayaan. Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. ”Ada tiga LP (laporan) terkait kasus penganiayaan,” bebernya.
Berkas penyidikan kasus penganiayaan sedang dilengkapi. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa peneliti. ”Segera kita limpahkan kalau kasus penganiayaannya,” kata dia.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menerima proses tahap dua dari penyidik Satreskrim Polresta Mataram. ”Kami sudah terima barang bukti dan tersangka,” kata Oka.
Pihak jaksa telah melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka Haekal. ”Kami titip penahanannya di LPKA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak),” jelasnya.
Terkait dengan proses persidangannya, jaksa tetap merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. ”Karena tersangka melakukan tindak pidana itu masih berusia 17 tahun yang masih masuk dalam kategori anak, sehingga kami jalankan proses sidang anak,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, Haekal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Selanjutnya, pasal kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak di tempat umum. Yakni 307 ayat (1) Undang-Undang KUHP. Dengan ancaman penjara sampai 7 tahun. Juga Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, Haekal melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut seorang diri. Awalnya, dia berkeliling sambil mengintai kos-kosan yang ada di sekitar TKP, Sabtu (16/5) dini hari Selanjutnya, pelaku masuk ke halaman kos.
Satu per satu pintu kamar kos akan dibuka. Tetapi pintu belakang kamar kos yang dihuni korban tidak terkunci.
Diapun masuk dan hanya mengambil handphone korban. Selanjutnya, Haekal keluar dari pintu belakang.
Tetapi, dia belum puas, sehingga masuk lagi ke kamar korban dan mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di tembok kamar kos. Saat mengambil kunci itu, korban terbangun dan berteriak.
Takut ketahuan penghuni kos lain, Haekal pun langsung mengambil bantal dan membekap korban. Korban saat itu masih hidup karena Haekal mengaku sempat memastikan denyut nadi.
Haekal mengambil keputusan dengan kembali membekap korban menggunakan bantal. Lalu Haekal mencekik korban hingga meninggal. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post