LombokPost-Kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis combine harvester masih berkutat di tahap penyidikan. Hingga kini, Kejari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum menetapkan tersangka.
Kejati NTB pun mengatensi kasus tersebut untuk segera diselesaikan. "Kami sudah tanyakan ke penyidiknya, semua masih berproses," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Selasa (6/10).
Sebelumnya, penyidik Kejari Sumbawa Barat telah melakukan gelar perkara bersama Kejati NTB. Langkah tersebut sebagai bagian dari supervisi terhadap penanganan kasus. "Progresnya ada. Itu tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara," bebernya.
Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sudah ada. Hanya saja, perlu diperkuat dengan hasil perhitungan dari auditor. "Tunggu saja," ujarnya.
Baca Juga: Penuhi Permintaan BPK, Jaksa Periksa Koptan Penerima Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Barat
Saat ditanyakan berkaitan dengan jumlah potensi kerugian negara, Zulkifli enggan membeberkan. "Nanti itu," kelitnya.
Dia menegaskan, penyidik masih terus bekerja. Setiap akhir bulan, pihaknya selalu mempertanyakan progres penanganan kasus tersebut. "Pada intinya kasus itu masih tetap berjalan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejari Sumbawa Barat sudah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, sembilan anggota DPRD KSB, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kelompok pertanian (Poktan).
Diketahui, pengadaan Alsintan ini bersumber dari dana pokir anggota dewan. Selanjutnya, proses pengadaannya dilakukan Dinas Pertanian KSB. Total ada 21 mesin combine. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.
Tim jaksa juga sudah menyita tujuh dari 21 alsintan tersebut. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang diduga dibentuk secara fiktif.
Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 11.250.000.000. Namun, perhitungan itu masih sifatnya potensi kerugian negara. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post