Polda NTB Periksa Dokter S Kasus Dugaan Aborsi Ilegal dan Adopsi Anak

Suharli Harli • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:37 WIB
Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati
Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati

LombokPost-Kasus dugaaan aborsi ilegal dan adopsi anak yang melibatkan dokter S masih berlanjut. "Kami baru periksa saksi-saksi.

"Sifatnya klarifikasi," kata Dirres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Kombes Pol Ni Made Pujawati, kemarin.

Salah satu saksi yang diklarifikasi adalah korban.Tidak hanya itu, Pujawati mengakui telah mengklarifikasi oknum dokter yang diduga menjalan praktik aborsi ilegal dan adopsi anak.

"Ya, ya (sudah diklarifikasi)," sebut Puja membenarkan.

Dia mengaku, sejauh ini belum menerima laporan resmi dari korban maupun dari pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. "Tanya saja sama LPA," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Praktik Aborsi dan Jual Beli Bayi di Mataram, Dokter IKS Bakal Diadukan ke Majelis Kehormatan

Menurut dia, klarifikasi ke korban dan dokter yang diduga menjalankan praktik aborsi ilegal dan adopsi anak tersebut bagian dari tindakan investigasi.

Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian publik. "Kami belum terima laporan (resmi) sampai sekarang," ulang dia.

Apakah tidak adanya laporan berimplikasi terhadap mandeknya penanganan kasus tersebut?

Puja enggan menjawabnya. "Tanya saja ke LPA," kelitnya lagi.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi yang dikonfirmasi belum mendapatkan perkembangan atas kasus itu.

Tetapi, pihaknya sudah mendampingi pemeriksaan terhadap korban di Polda NTB.

"Kami sudah dampingi korban saat dimintai keterangan di Polda NTB," kata Joko.

Baca Juga: Nyayu Ernawati: Usut Dugaan Aborsi Hingga Nakes Digaji Murah!

Dia mengaku, pihaknya belum melayangkan laporan ke Polda NTB secara resmi atas kasus tersebut.

"Memang belum kami melapor. Tetapi, korban sudah dimintai keterangan," ungkapnya.

Pihaknya juga belum melakukan koordinasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap kasus tersebut.

Hanya saja, hal itu akan masuk dalam pembicaraan saat LPSK datang ke Mataram.

"Besok (Rabu, 14/10) ini LPSK datang ke Kota Mataram. Sekalian besok kita bicarakan," kelit Joko.

LPA menelisik bisnis ilegal yang dijalankan oknum dokter di rumah sakit swasta itu berawal dari pendampingan terhadap seorang perempuan.

Dia ditawarkan oknum dokter untuk melakukan aborsi atau tetap melahirkan tetapi anaknya akan diberikan ke orang lain.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Aborsi Dokter S, LPA Minta Pelapor Dilindungi!

Dari pendalaman, sekali aborsi, pasien dimintakan Rp 15 juta.

Jika upaya aborsi gagal, pihak dokter dari rumah sakit tetap meminta pasien untuk tetap mengandung.

Menunggu sampai anak yang dikandungnya lahir.

Ketika anak lahir, pihak dokter langsung menghubungkan antara pasien dengan orang yang ingin mengadopsi anak. 

Selanjutnya, pihak yang ingin mengadopsi anak harus membayar uang kepada pasien dan dokter. 

Editor : Kimda Farida
dirres ppa-ppo polda ntb Dokter LPA Kota Mataram aborsi