Divonis Bebas, Pejabat BPN Ancang-Ancang Gugat Kejari Mataram

Suharli Harli • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:50 WIB
SAH JADI TERSANGKA: Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria ditahan Kejari Mataram dalam kasus penjualan aset Pemkab Lobar, beberapa waktu lalu.
SAH JADI TERSANGKA: Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria ditahan Kejari Mataram dalam kasus penjualan aset Pemkab Lobar, beberapa waktu lalu. Kini Baiq Mahyuniati divonis bebas.

LombokPost-Terdakwa korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) Baiq Mahyuniati Fitria divonis bebas. Putusannya sudah inkrah.

Mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar belum memutuskan untuk menggugat jaksa berkaitan dengan ganti rugi yang diderita. "Bisa sebenarnya kami menuntut ganti rugi karena klien saya dinyatakan bebas," kata Penasihat Hukum Baiq Mahyuniati Fitria, Burhanudin, kemarin.

Penyidik dapat digugat terdakwa yang sudah divonis bebas dan inkrah. Hal itu diatur dalam pasal 173 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "KUHAP baru sudah memberikan ruang untuk itu," jelasnya.

Baca Juga: Kades Bagik Polak Divonis 2 Tahun Penjara, Korupsi Penjualan Tanah Pecatu

Untuk menggugat penyidik yang mengusut perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya. "Apakah nanti akan disetujui atau tidak oleh klien, nanti kita lihat," ujarnya.

Selama kasus itu berjalan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, Baiq Mahyuniati Fitria ditahan. Terlebih lagi, nama baik dan tekanan psikis dibuat hancur. "Ada kerugian materil dan imateril yang muncul selama kliennya dihadapkan dengan perkara itu," keluhnya.

Burhanudin menegaskan, langkah gugatan tersebut menjadi ruang bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan. "Nanti saya sampaikan kepastiannya. Apakah akan kita gugat atau tidak," jelasnya.

Kasus tersebut sebelumnya diusut Kejari Mataram. Baiq Mahyuniati Fitria yang kini bertugas di BPN NTB ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kades Bagik Polak Amir Amraen Putra dan Majli Azhar selaku makelar tanah.

Baca Juga: Mantan Kades Dituntut Dua Tahun Penjara, Kasus Korupsi Penjualan Tanah Pecatu Bagik Polak

Terdakwa Amir Amraen Putra dan Majli Azhar dinyatakan terbukti bersalah. Amir divonis dua tahun penjara, sedangkan Majli divonis satu tahun dan empat bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan JPU, pada tahun 2018, tersangka Amir mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lobar seluas 3757 meter persegi. Lahan itu terletak di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. 

Dari permohonan tersebut, pihak dari BPN menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan Amir. Sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama terdakwa. Tetapi masyarakat menolak dan melakukan aksi demo di kantor BPN.

Selanjutnya, muncul rekayasa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Rekayasa gugatan itu muncul seorang ahli waris berinisial IWB yang menggugat Amir. BPN juga bertindak sebagai turut tergugat. 

Baca Juga: Usai Geledah Kantor BPN Lombok Barat, Jaksa Sebut Tanah Pecatu Dijual Oknum Kades

Pada persidangan itu, terdakwa  Baiq Mahyuniati Fitria yang mewakili BPN Lobar pada gugatan itu sengaja tidak hadir. Sehingga perkara perdata tersebut memunculkan konsekuensi hukum gugatan ditolak. Gugatan itu bentuk akal-akalan dari para tersangka agar bisa menguasai tanah pecatu yang sudah tercatat di Pemda Lobar. "Atas dasar klien saya tidak hadir malah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau berkaitan dengan keperdataan, klien saya ini memiliki hak untuk hadir atau tidak," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Made Jury Imanu tidak gentar jika ada gugatan dari terdakwa yang divonis bebas. "Silakan saja diajukan gugatannya," kata Made Jury.

Menurutnya, penyidik sudah bekerja secara profesional. Ditambah juga telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Tidak ada yang kami risaukan," tegasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
desa bagik polak baiq mahyuniati Tanah Pecatu Kejari Mataram