LombokPost - Kelas rawat inap bagi pengguna BPJS Kesehatan rupanya akan mengalami perubahan.
Kali ini, pemerintah membuat perencanaan mengenai perubahan kelas rawat inap dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Rencana perubahan kelas rawat inap ini akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan hingga akhir tahun.
Setelah mendengar kabar soal rencana perubahan kelas rawat inap oleh BPJS Kesehatan, Asosiasi fasilitas kesehatan dan rumah sakit akhirnya memberikan tanggapan.
Ichsan Hanafi, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengatakan perlunya sosialisasi untuk perubahan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Tentunya pihak BPJS Kesehatan akan membutuhkan waktu lebih lama untuk sosialisasi kelaas rawat inap standar (KRIS).
"Perlu sosialisasi yang cukup panjang gitu ya karena mengapa karena kami menganggap yang sudah ada sekarang itu kelas 1 dengan dua tempat tidur, kelas 2 dengan tiga tempat tidur, dan kelas 3 dengan empat tempat tidur," kata Ichsan.
"Rasanya sih sudah baik tapi memang tadi dari 12 kriteria standar itu mungkin memang harus kami perbaiki sehingga layanan itu lebih lebih baik," sambung Ichsan.
Selin itu, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Zainoel Arifin, juga meminta kepastian waktu untuk menerapkan KRIS.
Adanya aturan yang pasti ini tentunya akan membuat pihaknya lebih memprsiapkan diri.
"KRIS ini mau dimulai sejak kapan gitu dan kemudian aturan-aturannya atau petunjuk teknisnya seperti apa itu mungkin perlu segera kita perlu segera diterbitkan sehingga kami dari AR dari rumah sakit daerah di seluruh Indonesia ini bisa mempersiapkan diri ," ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, akhirnya buka suara.
Budi mengatakan jika saat ini semua rumah sakit belum memnuhi kriteria untuk menerapkan perubahan aturan BPJS Kesehatan tentang KRIS.
BPJS Kesehatan baru bisa menerapkan KRIS di rumah sakit apabila sudah memenuhi 12 kriteria, antara lain ventilasi udara, nakas, partisi, kamar mandi untuk rawat inap, dan outlet oksigen.
Budi juga mengatakan untuk saat ini, baru sekita 80% rumah sakit yang sudah siap melakukan aturan baru BPJS Kesehatan tentang KRIS.
Dari jumlah tersebut 1.436 RS memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan. Sementara 786 RS baru 9-11 kriteria yang terpenuhi.
"Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90% bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria," kata Budi.
Permasalahan yang seringkali terlewatkan dalam memutuskan kelayakan penerapan KRIS BPJS Kesehatan berkaitan dengan masalah yang cukup sepele.
Beberapa diantaranya seperti kelengkapan tempat tidur dan tirai partisi, serta ada juga colokan, stop kontak dan bel memanggil perawat.
Budi Gunadi juga mengatakan akhir tahun ini sudah dipastikan seluruh rumah sakit sudah memenuhi standar KRIS BPJS Kesehatan.
Adanya perubahan aturan untuk kelas rawat inap menjadi KRIS ini ditujukan agar masyarakat pengguna BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama.
Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hingga 1 Juli mendatang, kelas ruang rawat inap masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Hal ini disampaikan langgsung oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap," katanya.
"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” sambungnya.
Untuk evaluasi tarif, manfaat, dan iuran juga akan diumumkan nantinya pada 1 Juli 2025 mendatang.
“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh,"
"Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.
Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.
Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas,"
"Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ucap Rizzky.
Perubahan kelas rawat inap BPJS Kesehatan saat ini difokuskan agar masyarakat mendapat perlakuan yang sama dan adil.***
Editor : Fratama P.