Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lampu Kendaraan Jangan sampai Ganggu Pengendara Lain, Polres Lobar Rutin Lakukan Penertiban

Hamdani Wathoni • Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:05 WIB
Iptu Anton Prasetya (TONI/LOMBOK POST)
Iptu Anton Prasetya (TONI/LOMBOK POST)

LombokPost - Maraknya modifikasi lampu kendaraan mendapatkan atensi dari Polres Lombok Barat. Sebab tak jarang lampu yang dipasang mengganggu pengguna jalan lain.

“Ini kan biasanya agak silau ya. Termasuk banyak mobil-mobil yang memasang lampu LED yang sangat terang. Kadang menyilaukan dan membahayakan, itulah yang kita tertibkan," ujar Kapolres Lombok Barat melalui Kasatlantas Iptu Anton Prasetya kepada Lombok Post.

Dia mengakui, penambahan lampu hias atau variasi ini memang marak terjadi. Mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga kendaraan besar seperti truk dan bus.

Baca Juga: Polres Lobar Catat 140 Lakalantas, Didominasi Pengendara Anak Bawah Umur

​Anton menegaskan, jika sorot lampu tersebut terlalu menyilaukan, petugas di lapangan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Pengendara akan diminta untuk langsung membongkar atau mencopot lampu variasi tersebut di tempat.

​"Intinya, hiasan atau estetika itu boleh-boleh saja, asalkan tidak mencela atau mencelakakan orang lain. Kalau tiba-tiba pengendara di depan atau dari arah berlawanan menjadi silau, pandangan mereka terhadap jalan bisa terganggu. Mata bisa terbayang-bayang dan hilang konsentrasi. Itulah yang memicu kecelakaan," tegasnya.

​ Kanit Turjawali Satlantas Polres Lombok Barat I Wayan Rudi Hariadi memaparkan lebih detail mengenai batas toleransi penggunaan lampu variasi ini. Menurutnya, batasan utama yang digunakan petugas adalah tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.

 Baca Juga: Polres Lobar Bubarkan Markas Arena Judi Sabung Ayam di Jembatan Kembar

​Berdasarkan aturan, modifikasi lampu hias tidak diperbolehkan jika cahayanya menyilaukan pengendara lain, mengubah warna lampu standar (seperti lampu rem warna putih), atau menggunakan strobo pada kendaraan sipil.

Dasar hukumnya Pasal 279 jo Pasal 58 UU LLAJ No 22 tahun 2009 yang berbunyi melarang pemasangan perlengkapan tambahan (termasuk lampu hias yang menyilaukan atau tidak sesuai peruntukan) yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. "Sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," paparnya

Kemudian larangan juga diatur dalam Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Mengatur larangan penggunaan lampu isyarat (rotator/strobo) dan sirene pada kendaraan pribadi (non-polisi atau darurat). Sanksinya kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Polres Lobar Tangkap Pengedar Sabu di Sandik Batulayar, Belasan Poket Siap Edar Disita

​Rudi mengungkapkan, pelanggaran yang sering ditemukan di wilayah Lombok Barat di antaranya adalah penggunaan lampu foglamp atau lampu tembak yang dipasang tidak pada tempatnya. Tak jarang, lampu variasi berwarna biru atau putih pekat ditaruh di bagian belakang kendaraan dengan intensitas cahaya yang hampir menyamai lampu depan. Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi pengendara yang berada di belakangnya.

​"Sering kami temukan kaca mikanya dibuka atau diganti agar cahayanya makin keluar tajam. Jika posisinya mengganggu, kami langsung berikan imbauan dan tindakan untuk dilepas di tempat demi keselamatan bersama," katanya. (ton/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#keselamatan #kendaraan #Lampu LED #polres #Kecelakaan