LombokPost--Anggota DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji mengatakan konteks kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang diusulkan dialih fungsi seluas 170 Hektare (Ha) adalah lahan milik perorangan dan swasta. “Sertifikat hak miliknya milik masyarakat dan swasta,” katanya pada Lombok Post, Kamis (16/11).
Bahkan menurut politisi Hanura ini, sebagian besar telah dibangun menjadi pemukiman warga. “Walaupun belum ada izin dari pemerintah,” ungkapnya.
Situasi inilah yang menurutnya ‘memaksa’ pemerintah mengajukan 170 Ha dialihfungsikan. “Karena sudah dibangun oleh masyarakat dijadikan pemukiman, warga juga tidak punya pilihan sebab kalau tidak dibangun tidak ada tempat tinggal,” paparnya.
Oleh karenanya, Misban menilai tidak sepenuhnya tepat asumsi 170 Ha bakal dialihfungsikan. Realitasnya lahan itu kini bukan sepenuhnya berbentuk lahan pertanian. “Itu sudah diubah,” paparnya.
Dari total 509 Ha KP2B yang murni lahan pertanian sebanyak 339 Ha. Upaya ini yang ingin dipertahankan pemerintah melalui pengajuan revisi KP2B.
Namun dalam dinamika perkotaan ke depan, Misban melihat kawasan perkotaan sepadat Kota Mataram pada dasarnya akan sulit mempertahankan lahan pertanian. Hal ini dikarenakan status 339 Ha yang tersisa juga didominasi milik swasta dan masyarakat.
“Kalau lahan itu milik pemerintah mungkin iya, masih bisa dipertahankan. Tapi kalau milik swasta atau masyarakat, saya kira begitu (Siap-siap ibu kota tidak punya sawah),” ujarnya.
Tuntutan dinamika perkotaan, arus investasi, dan pertumbuhan penduduk membuat kalkulasi kepemilikan kawasan persawahan harus dihitung ulang. Tidak bisa dibuat ‘paku belanda’, sebab berlawanan dengan geliat kawasan perkotaan.
“Yang paling mungkin kita pertahankan dan perjuangkan bukan KP2B tapi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang 20 persen itu,” ujarnya.
Menurutnya yang paling realistis diperjuangkan dan dipertahankan adalah RTH. Mengingat dari sisi lokasi dan ukuran tidak harus melingkupi satu kawasan yang luas.
“Jadi cuma menyiapkan sekitar 20 persen dan itu setara pekarangan di sebuah rumah, tapi kalau KP2B saya kira kita memang harus siap-siap (tidak punya sawah),” papar, anggota komisi 2 DPRD Kota Mataram ini.
Ketentuan RTH ini juga masih dianggap realistis mendesak fasilitas yang dibangun swasta memenuhi itu. “Sudah ada regulasi yang mengatur (untuk menekan keharusan penyiapan RTH),” paparnya.
Pemerintah tidak berdaya menegakkan aturan yang dibuat sendiri?
“Masalahnya kondisi riil membuat itu tidak semudah yang diharapkan. Warga bisa saja tidak membangun fisik, tapi kalau akhirnya menaruh banyak berugaq kan itu sama saja dengan mengurangi lahan pertanian dan kita tidak bisa melarang warga menaruh berugaq di lahannya sendiri,” ujarnya.
Masalah lainnya lagi, arus pembangunan di ibu kota telah lama menyumbat saluran irigasi ke sejumlah kawasan persawahan. “Sehingga kalaupun dipaksakan untuk tetap jadi kawasan persawahan, irigasinya dari mana?” ujarnya. (zad)
Editor : Hidayatul Wathoni