LombokPost--KPU Kota Mataram mengingatkan peserta pemilu dalam hal ini partai politik (parpol) segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Waktu yang tersedia tersisa sekitar 3 hari menyerahkan semua berkas berkaitan laporan dimaksud.
“Pokoknya laporan awal dana kampanye harus sudah diupload ke sistem paling lambat tanggal 7 Januari pukul 23.59 WITA,” tegas Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin, Kamis (4/1).
Husni mengingatkan sanksi berat menanti bila tidak mematuhi ketentuan penyampaian LADK. “Sanksinya berat, sesuai UU partai politik yang tidak melaporkan bisa didiskualifikasi,” tegasnya.
Oleh karena pelaporan berbasis sistem IT, maka semua partai diimbau segera mengisi pelaporan. Sistem yang dibangun KPU tidak membuka ruang kompromi bagi peserta pemilu yang lalai membuat penyampaian LADK.
Terkait jumlah yang sudah melapor, Husni belum dapat merinci secara pasti. “Sedang pada proses, karena berbasis sistem, nanti kita pantau di akhir,” katanya.
Secara teknis, parpol dinilai sudah mengetahui bagaimana cara penyampaian LADK. “Kami sudah rakor bersama semua partai,” jelasnya.
Apakah di dalamnya termasuk laporan dana kampanye Caleg? “Itu urusan partai politik, laporan sumbangan calon digunakan untuk apa saja,” ujarnya.
Ia meminta parpol yang kesulitan membuat laporan ke sistem, segera berkoordinasi dengan KPU. Termasuk juga jika mendapati masalah gangguan jaringan. “Silakan koordinasi ke kantor KPU, kami buka layanan 24 jam,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU bersama parpol peserta pemilu se Kota Mataram telah menggelar rapat koordinasi persiapan penyampaian LADK. Partai diimbau jujur dan tertib dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya.
Anggota KPU Kota Mataram Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, M Wasilatul Khair telah menjelaskan tentang persiapan pelaporan LADK. “Sudah ada sistem yang dibangun dalam pelaporan LADK yang dapat diisi teman-teman parpol,” katanya. (zad)
Editor : Hidayatul Wathoni