LombokPost--Keluhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) BPJS yang molor sampai di telinga dewan.
Dinas Kesehatan (Dikes) pun diminta segera memperbaiki tata kelola administrasi agar kejadian tak berulang.
Hal ini, tidak lepas dari status 11 puskesmas menyandang predikat paripurna.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat menekankan predikat tersebut haruslah korelatif dengan insentif yang diterima tenaga kesehatan (nakes).
“Tentu kami berterima kasih kepada puskesmas yang sudah akreditasi fasilitas layanan kesehatan dan meminta pada Pemkot untuk memperhatikan TPP/Jaspel,” tekan Ismul.
Keluhan pembayaran TPP/Jaspel acap kali tidak sesuai jadwal. Hal itu berdampak pada motivasi nakes dalam memberikan pelayanan.
“Pencairannya molor,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr Emirald Isfihan, tak menampik adanya laporan tersebut.
Hanya saja, ia perlu meluruskan pencairan Jaspel erat kaitannya dengan transfer dari pihak BPJS.
Begitu pun TPP, Emir mengatakan terkait erat dengan tata administrasi dan kesigapan penyusunan berkas pengajuan. “Itu tergantung dari kesiapan puskesmas untuk mendata, karena sistem yang dipakai ini, ada melihat kehadiran,” paparnya.
Pembayaran TPP/Jaspel rutinnya dibayarkan setiap tanggal 15 di bulan berjalan. “Tetapi yang sering terjadi mereka saling tunggu datanya,” jelasnya.
Molornya pembayaran TPP/Jaspel ditekankan murni karena persoalan teknis koordinasi. Terutama saat penghimpunan data usulan.
“Nggak (sering molor) kok. Kalau teman-teman di puskesmas itu cepat menyediakan datanya, mesti (segera) dibayar,” ujarnya.
Posisi dinas kesehatan dalam hal pembayaran Jaspel yakni memantau ritme pembayaran. “Apakah sudah baik atau belum,” paparnya.
Di samping itu terdapat pula dana kapitasi berbasis kompetensi. “(Pembayarannya tergantung) seberapa banyak puskesmas ini melakukan rujukan,” paparnya.
Ketentuan umumnya, pasien tidak boleh dirujuk. Kecuali yang membutuhkan penanganan khusus. “Karena (ada pasien yang dirujuk), itu yang menyebabkan persentase (pembayaran) harus dihitung,” tekannya.
Emir menekankan tak serta merta jumlah dana kapitasi sama dengan jumlah yang telah ditangani. “Misalnya mendapat kapitasi di situ 20 ribu peserta langsung dibayar 20 ribu, tidak begitu,” tekannya.
Pihak BPJS akan kembali menghitung ulang jumlah peserta yang telah mendapat perawatan di puskesmas. “Nah perbaikan-perbaikan inilah yang membuat pembayarannya butuh waktu (mundur dari jadwal pembayaran seharusnya),” paparnya. (zad)
Editor : Kimda Farida