LombokPost-Dinas Pariwisata menyambut baik arahan dinas pendidikan agar sekolah-sekolah memanfaatkan fasilitas wisata yang ada di Kota Mataram untuk kegiatan acara perpisahan siswa.
“Saya pikir itu gagasan yang menarik, kami (sebagai pengelola tempat wisata) terbuka dan mendukungnya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram Cahya Samudra.
Ia menyampaikan, sejumlah lokasi wisata seperti teras Udayana, RTH dan lokasi tempat wisata yang ada di kota perlu diedukasi pada warga kota sendiri.
Kenyataannya, tidak sedikit warga luar memuji beberapa spot wisata yang ada di kota, tetapi sebaliknya warga kota mencari lokasi wisata di luar daerah.
“Lokasi wisata kita juga dapat untuk kegiatan belajar,” imbuhnya.
Sejatinya berbagai spot wisata ibu kota, baik yang alam maupun buatan dibangun untuk menyenangkan warga kota.
Begitu juga fasiltas penunjang seperti toliet dan kebersihannya.
“Intinya ada komunikasi dengan kami, paling tidak sehari sebelum kegiatan agar tidak tumpang tindih dengan acara yang lain,” harapnya.
Cahya turut mengusulkan beberapa spot wisata ibu kota yang dapat dijadikan lokasi perpisahan siswa.
Antara lain Pantai Gading, Pantai Ampenan, Taman Loang Baloq, Teras Udayana, Hutan Kota Giong Siu, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan.
“Ini akan membantu kami mempromosikan tempat wisata yang ada di kota, melalui media sosial mereka (siswa, Red),” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf telah mengeluarkan edaran bagi seluruh sekolah di bawah dinas tersebut, agar tidak mengadakan acara perpisahan siswa di luar daerah.
Edaran itu telah disampaikan sekitar satu bulan lalu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Larangan ini relevan dengan keresahan para wali murid, akibat viralnya berita terbaliknya bus membawa siswa yang telah mengikuti acara perpisahan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Kami sudah buat larangan perpisahan di luar sekolah,” ucapnya.
Ia menyarankan agar kegiatan perpisahan siswa dapat memanfaatkan spot wisata yang ada di ibu kota.
Kegiatan itu digarisbawahi harus dengan persetujuan orang tua wali murid dan tanpa pungutan biaya apapun.
Pihak sekolah diingatkan tidak menjadi inisiator kegiatan perpisahan.
Kegiatan perpisahan murni keinginan bersama para orang tua murid.
Wanti-wanti juga diberikan bagi sekolah yang kerap menyiasati aturan. Seperti menyediakan ‘surat pernyataan’ tidak keberatan wali murid mengikuti kegiatan yang dibuat sekolah.
Hal semacam itu berpotensi jadi aduan ke dewan, Ombudsman, hingga NGO yang fokus mengawasi dunia pendidikan.
“Jangan sampai jadi polemik. Apalagi kalau ada iuran itu jelas pungli. Kalau ada surat pernyataan yang dibuatkan (apalagi) pakai kop sekolah jelas itu inisiatif sekolah,” wanti-wantinya. (zad/r3)
Editor : Kimda Farida