LombokPost-Lulus jadi sarjana hukum, Indra Pradipta terjun ke dunia Advokat.
Meski dengan keterbatasan fisik, Indra mampu menjalankan profesinya dengan maksimal.
Mampu membela masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas di pengadilan.
Sejak kecil Indra Pradipta sudah tertarik dengan dunia pengacara.
Tekad yang kuat membuatnya bisa meraih cita-citanya.
Yang membuatnya tertarik, adalah bagaimana cara membedah perkara.
Membuat terang suatu peristiwa agar bisa terungkap di persidangan.
Terutama memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat miskin dan penyandang disabilitas yang bermasalah hukum.
”Menjadi pengacara itu membuat kita harus terus mengasah keilmuan. Itu memang cita-cita saya sejak kecil,” kata Indra.
Tahun 2014 lulus sarjana, Indra langsung melanjutkan pendidikan profesi advokat. Lalu bergabung dengan tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
”Dengan menjadi pengacara banyak bisa membantu orang. Terutama membela hak-hak terdakwa atau klien di mata hukum,” ujarnya.
Menjadi seorang pengacara bukanlah maksudnya membela orang yang salah. Tetapi, ada hak-hak mereka di mata hukum yang harus dibela.
”Kalau memang orangnya salah ya harus dihukum sesuai dengan keyakinan hakim atas dasar pembuktian di persidangan,” ungkapnya.
Menjadi seorang pengacara di tengah keterbatasan mobilitas tidak menjadi masalah bagi Indra.
Tim pengacara yang lain juga turut membantunya.
”Saya kan tidak sendiri dalam bekerja. Tetapi, ada teman pengacara lain yang membantu,” kata dia.
Dia hanya membantu menganalisa perkara.
Apakah unsur yang didakwakan terhadap kliennya terpenuhi atau tidak dari peristiwa hukum yang terjadi.
”Kalau pun ada bukti yang harus diperlihatkan ke majelis hakim, ada teman yang menjalankan sidang,” ujarnya.
Sejak 2019 menjadi pengacara, Indra sudah memegang puluhan kasus. Namun, kasus yang paling berkesan adalah menangani tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Pada kasus itu dilaporkan pencemaran nama baik melalui media sosial,” kata dia.
Dari peristiwa hukum yang terjadi, menurut Indra unsur yang menjerat kliennya tidaklah kuat. Dari situ, Indra dan timnya menganalisa membantu kliennya.
“Kami berjuang bersama untuk bisa membuktikan terbalik atas jeratan pasal yang dikenakan terhadap kliennya,” jelas Indra.
Dengan kerja keras dan keyakinannya, kliennya itu terbukti tidak bersalah.
Dinyatakan bebas.
“Sampai putusan di tingkat kasasi, klien saya tetap dinyatakan bebas,” ungkapnya.
Indra mengaku, membebaskan klien itu tidaklah mudah.
Harus ada pembuktian lain yang harus dihadirkan di persidangan agar hakim bisa melihat secara objektif menyidangkan perkara.
“Itu semua berkat kerja keras tim hingga membuat kliennya bebas dari jeratan dakwaan jaksa penuntut umum,” kata dia.
Indra tidak menampik membela kliennya hanya pada sebatas mempertahankan hak-hak hukum kliennya di persidangan.
“Kalau memang bersalah, ya dihukum. Tetapi, ada hal-hal atau pertimbangan lain yang bisa kliennya bisa dihukum lebih ringan. Itu yang kita perjuangkan,” ujarnya.
Indra mengaku, menjadi pengacara bukan saja harus sidang di pengadilan. Tetapi, juga memberikan analisa hukum juga sangat diperlukan.
”Jadi, ketika saya menangani kasus, pasti kami analisa bersama. Saya berikan masukan sesuai koridor hukum,” ungkapnya.
Berprofesi menjadi pengacara penuh dengan tantangan. Membuatnya menguras pikiran dan tenaga.
”Berkat keilmuan yang didapatkan di kampus dan pengalaman dari masing-masing teman sejawat membuat saya merasa terbantu,” kata dia. (*/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post