Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 , Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Fraksi

Lalu Mohammad Zaenudin • Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:25 WIB
KHIDMAT: Suasana rapat paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RPJPD. (ZAD/LOMBOK POST)
KHIDMAT: Suasana rapat paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RPJPD. (ZAD/LOMBOK POST)

LombokPost-Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 digelar.

Jawaban Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dibacakan Asisten 2 Setda Kota Mataram Miftahurrahman.

Jawaban ini merupakan tanggapan atas pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan yang bersifat pertanyaan.

Disampaikan terapat pertanyaan yang bersifat umum berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanah Bangsa dan Fraksi GBRI.

“Terhadap rendahnya realisasi retribusi, dalam perencanaan penganggaran Tahun Anggaran 2023, target retribusi secara umum ditetapkan berdasarkan rencana tarif baru,” ucapnya, Jumat (21/6).

Disampaikan pula terdapat kendala penarikan retribusi parkir secara nontunai.

“Kurang maksimal pengawasan oleh koordinator lapangan,” paparnya.

Pertanyaan Fraksi PDIP, terhadap objek yang tidak mencapau target yakni pajak reklame.

Lalu, penyelesaian tunggakan pajak parkir yang dikelola RSUD Kota Mataram telah selesai melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Mataram.

Terhadap Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, realisasi penerimaan dari PT Air Minum Giri Menang Mataram sebesar Rp 8,92 miliar.

“Dan PT Bank NTB Syariah Rp 5,23 miliar,” paparnya.

Penerimaan Bagi Hasil dari PT AMNT, Pemerintah Kota Mataram telah menerima bagi hasil untuk Periode 2020-2021.

Sementara untuk Tahun 2022 sudah dilakukan penagihan bekerja sama dengan BAPPENDA Provinsi NTB serta Pemda se- NTB.

“Terhadap pertanyaan Fraksi PKS jumlah belanja JKN tahun 2023 sebesar Rp 18,74 miliar,” paparnya.

Dikatakan walaupun dalam laporan keuangan terlihat defisit sebesar Rp 301,41 juta, tetapi sebenarnya anggaran kapitasi di puskesmas sudah terpenuhi.

“Sebesar Rp 19,89 miliar,” jelasnya.

Pertanyaan Fraksi Demokrat yang mempertanyakan reklame disampaikan telah dilakukan pengawasan sejak Tahun 2023.

“Sednahkan untuk masalah sampah, masih mengasah persoalan TPS masih terlalu jauh, fasilitas lingkungan masih kurang, dan akses jalan yang jauh,” paparnya.

Terdapat pertanyaan Fraksi Gerindra dapat disampaikan rencana pemanfaatan SILPA akan dipergunakan kembali pada APBD perubahan 2024 sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Berkutnya, pertanyaan Fraksi Amanah Bangsa disampaikan pengelolaan aset sedang mengimplementasikan aplikasi E-BMD berbasis web produk dari Kementrian dalam Negeri.

“Dimana Aplikasi EBMD telah sesuai dengan Permendagri 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,” paparnya.

Sedangkan untuk pertanyaan mengenai RPJPD dijelaskan disusun dan diselaraskan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi NTB berdasarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

“Dimana Rancangan Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 telah diatur bahwa RPJP Nasional Tahun 2025-2045 bersifat imperatif, wajib menjadi pedoman, dan diikuti serta dicapai target indikator yang ditetapkan dalam penyusunan RPJP Daerah Provinsi dan RPJP Daerah Kabupaten/Kota,” ujarnya. (zad/r3/ADV)

Editor : Kimda Farida
#DPRD #Mataram