LombokPost-Penyewa ruko di Mataram Craft Center (MCC) masih belum menyelesaikan kewajibannya..
Sudah empat tahun uang sewa belum dibayarkan ke Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop dan UKM).
Hal itu tetap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
Dari data, total empat ruko belum bayar sewa. Totalnya mencapai Rp 20 jutaan.
”Ya, emang benar belum dibayarkan,” kata Kadisperinkop dan UKM M Ramadhani.
Pihaknya sudah bersurat ke penyewa toko.Memberikan teguran sebanyak dua kali.
”Kami sudah surati langsung juga menegur secara lisan,” tegasnya.
Alasan mereka, ruko yang disewa tersebut belum bisa dibayarkan lantaran pada tahun 2018 hingga 2021 bisnis mereka hancur.
”Pertama dilanda gempa tahun 2018. Tahun 2019-2021 dilanda Covid-19,” terangnya.
Alasan itu sebenarnya bisa diterima. Tetapi, mereka tetap harus membayar.
”Kami masih koordinasikan lagi,” ungkapnya.
Sampai sejauh ini, ruko di MCC yang belum dibayarkan belum dialihkan penyewaannya ke orang lain.
Jika sampai ditemukan hal seperti itu, maka akan dicabut izinnya menyewa ruko tersebut.
”Tidak boleh dipindahtangankan penyewaannya tanpa sepengetahuan dari kami,” kata dia.
Pihaknya tetap mengatensi persoalan tersebut. Supaya tidak menjadi temuan BPK setiap tahunnya.
”Sudah kami atensi untuk diselesaikan hingga akhir tahun,” tegasnya.
Jika tidak sanggup bayar, mereka diminta untuk keluar. Jangan sampai menunggak lagi.
”Kami harapkan penyewa segera melunasi,” harapnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida