LombokPost-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram terus mengejar target capaian penarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Untuk mencapai itu, Pemkot Mataram memberikan keringanan penghapusan denda bagi wajib pajak (WP).
Upaya tersebut cukup memberikan efek terhadap capaian penarikan PBB. Terbukti dari catatan per 3 Agustus cukup banyak WP yang menyetorkan pajaknya.
"Capaian kita sudah sampai 34 persen atau sekitar Rp 10,2 miliar," kata Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Achmad Amrin.
Selama tiga hari pencapain pajak sebesar Rp 760 juta. Sebagian besar capaian itu adalah hasil penyetoran PBB.
"Ada sebanyak Rp 204 juta yang masuk dari PBB," terangnya.
Artinya, penghapusan denda PBB yang sudah ditandatangani Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana berdampak besar. BKD optimis target penarikan PBB bisa tercapai.
"PBB ditargetkan Rp 30 miliar tahun ini," ungkapnya.
BKD masih memiliki waktu untuk mencapai target tersebut. Batas waktu penarikan PBB itu hingga tanggal 31 September.
"Kita maksimalkan penagihan di tingkat lurah," ujarnya.
Termasuk juga memaksimalkan hingga ke lingkungan. Di tingkat lingkungan sosialisasi terus digencarkan.
"Ada peningkatan terus," ujarnya.
Tunggakan pembayaran PBB hampir sama setia tahunnya. Biasanya, jelang akhir September selalu menumpuk tunggakan.
"Yang banyak numpuk itu tagihan pajak yang nilainya cukup besar," kata dia.
Khusus di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir seluruhnya sudah membayar PBB. Hal itu sudah menjadi atensi Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Jika tidak membayar PBB, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tidak bisa dicairkan.
"Semua sudah melaporkan sudah melakukan pembayaran PBB (lingkup ASN)," terangnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida