”Semua itu kita evaluasi,” kata Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Berdasarkan data, capaian pajak yang masih menjadi catatan adalah pajak reklame. Ditargetkan Rp 5 miliar namun yang terealisasi baru mencapai Rp 3,3 miliar atau 67,8 persen. ”Kesadaran pelaku usaha (reklame) masih minim bayar pajak,” jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah diminta untuk turun ke lapangan. ”Mereka harus bisa memaksimalkan penagihannya. Mungkin melalui pendekatan persuasif,” ujarnya.
Menurutnya, target penerimaan pajak masih on progres. Ada beberapa realisasi penarikan pajaknya yang sudah mencapai target. Salah satunya, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah. Perolehannya sudah mencapai 102 persen. ”Targetnya Rp 27 miliar yang sudah ditarik Rp 27,5 miliar,” terangnya.
Pajak hotel capaiannya sudah 81,65 persen. Targetnya Rp 29 miliar yang sudah terealisasi 23,6 miliar. Pajak restoran sudah mencapai Rp 32,4 miliar dari target Rp 40 miliar atau capaiannya 81,16 persen.
Pajak parkir ditargetkan Rp 2 miliar dan sudah tercapai 86,34 persen atau Rp 1,7 miliar. Pajak hiburan ditargetkan Rp 6 miliar yang sudah ditarik Rp 5,1 miliar atau 85,86 persen.
Terakhir, pajak air bawah tanah yang ditargetkan Rp 2 miliar sudah masuk Rp 1,85 miliar. Pajak Penerangan Jalan Umum ditargetkan Rp 44 miliar yang sudah terealisasi mencapai 84,4 persen.
”Kita masih memiliki waktu untuk mengejar target bisa tercapai 100 persen di masing-masing sektor,” kata dia.
Tim dari BKD akan lebih keras melakukan penagihan. Supaya target bisa tercapai. ”Kalau yang menunggak pajak reklame itu bisa diambil tindakan tegas bila belum dibayar. Bisa saja kita segel,” tegasnya. (arl/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post