Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawaslu NTB Putuskan Pendukung Zul Uhel Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah

nur cahaya • Sabtu, 9 November 2024 | 18:18 WIB

 

Umar Achmad Seth
Umar Achmad Seth
 

LombokPost–Bawaslu NTB telah memutuskan kasus dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor 2 Zul-Uhel.

Hal itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth.

“Dari penanganan yang kami lakukan, memang ada pendukung yang terbukti berkampanye di tempat ibadah. Cuma bukan calon yang melakukan. Bukan pula tim kampanyenya,” kata Umar pada Lombok Post.

Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kata Umar, memang ada alat peraga kampanye yang ditunjukkan pelapor sebagai bukti.

Di mana, pendukung paslon Zul-Uhel menunjukkan APK usai melakukan peribadatan di salah satu Pura yang ada di Cakranegara, Kota Mataram.

“Ini masuknya pelanggaran administrasi. Untuk sanksinya harus melalui KPU. Bisa berupa memberi teguran pada pelaku. Selain itu, ini juga menjadi catatan untuk paslon lainnya. Dalam hal ini kami juga akan bersurat ke PHDI,” kata Umar.

Mengenai kasus tersebut, sebelumnya Bawaslu Kota Mataram melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye.

Penelusuran dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Jadi ada laporan yang masuk ke kami tentang aktivitas kampanye salah satu paslon di Pura yang ada di Cakranegara, Kota Mataram,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi.

Berdasarkan laporan tersebut, pada 28 Oktober 2024 lalu, pihaknya telah memperoleh foto dan video yang menunjukkan aktifitas kampanye di salah satu Pura di Cakranegara.

Lebih jauh dijelaskan, yang dilaporkan warga tersebut merupakan aktivitas kampanye paslon nomor urut 2 Zul-Uhel.

Terkait laporan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan pada 12 orang yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari 12 yang dipanggil untuk dimintai keterangan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari 9 orang.

“Sudah ada sembilan orang yang hadir dari sebanyak 12 orang. Mereka kita undang untuk memastikan semua peristiwa dari bukti-bukti yang ada terkait pendalaman atas dugaan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye,” jelas Bambang.

Hasil keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan Bawaslu Kota Mataram kemudian diserahkan ke Bawaslu NTB untuk selanjutkan diputuskan. (tih/r2)

 

Editor : Kimda Farida
#paslon #Kampanye #Bawaslu #apk #Aktivitas #NTB