LombokPost-Judi online (Judol) menghancurkan segala lini. Lebih berbahaya dari narkotika. Tidak hanya berdampak pada pribadi.
Tetapi, juga merambah ke rumah tangga. Yang dapat mengakibatkan anak terlantar.
”Kami ada tangani dua kasus anak terlantar karena orang tua main Judol,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi.
Satu bulan lalu, ada masyarakat yang datang mengadu ke LPA, terkait anak terlantar. Dikarenakan, kedua orang tuanya bercerai.
“Masing-masing orang tua enggan merawat anaknya,” ujarnya.
LPA pun melakukan pendekatan terhadap kedua orang tua. Setelah mendengarkan cerita, ternyata ayah dari anak itu bermain Judol.
”Keuangan keluarga mereka jadi tidak sehat, hingga memilih bercerai,” kata Joko.
LPA sempat meminta kedua orang tua anak yang terlantar tersebut untuk tetap mengasuh anaknya secara bersama-sama, meskipun dalam kondisi terpisah.
Tetapi mereka yang sudah pisah tetap tidak mau. ”Sehingga, kami coba untuk melakukan pendekatan ke kakek dan neneknya,” ujarnya.
Tetapi, kondisi nenek dan kakeknya anak tersebut hidup dalam keterbatasan. Sehingga, LPA mencari jalan lain.
”Syukur ada dari keluarga si cewek mau mengasuh anak itu,” kata dia.
Sementara itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat Judol belum ditemukan di Mataram. Yang banyak adalah kasus pidana anak akibat Judol.
”Anak mencuri gara-gara kecanduan main Judol,” ujarnya.
Anak tersebut mencuri tabung gas. LPA sudah memberikan pendampingan terhadap anak tersebut.
”Kami dampingi proses hukumnya,” kata dia.
Judol menjadi fenomena baru yang bisa mendatangkan petaka.
Langkah yang dilakukan memberikan sosialisasi agar masyarakat tidak lagi bermain Judol.
”Kami juga tetap melakukan tindakan preventif. Sebab, kalau tindakan represif bukan ranah kami,” ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany mengatakan, sampai saat ini laporan yang diterima belum ada kekerasan perempuan dan anak disebabkan Judol.
”Kekerasan dipicu Judol hingga menelantarkan anak tidak ada kami tangani,” kata Dewi.
Berdasarkan catatan hingga Januari-Oktober 2024 ada sebanyak 20 kasus kekerasan perempuan dan 40 kasus kekerasan anak.
”Itu didominasi masalah KDRT karena faktor ekonomi dan perebutan hak asuh anak,” bebernya.
Sedangkan kekerasan anak yang ditangani didominasi kekerasan seksual, penelantaran anak, dan perundungan atau bullying.
Meski belum ada kasus yang dikarenakan Judol, DP3A tetap bergerak. Mensosialisasikan bahaya Judol.
”Mudahan tidak ada kasus kekerasan perempuan dan anak yang diakibatkan karena Judol,” harapnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida