LombokPost-Pemkot Mataram telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pasal 54 Perda tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta.
Denda itu diperuntukkan bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Baik itu perorangan atau suatu perusahaan.
Tetapi, aturan tersebut dianggap tak berguna. Sampai saat ini, pemberlakuan aturan tersebut belum dijalankan.
”Memang belum kita terapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Jumat (13/12).
Perlu ada Peraturan Wali (Perwal) Wali Kota Mataram yang mengatur secara teknis mengenai pengaturan denda.
“Perwal-nya belum diterbitkan,” jelasnya.
Pemkot Mataram memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan karena harus fokus dulu melengkapi infrastruktur.
“Kalau infrastruktur sudah lengkap, baru bisa diberlakukan,” ujarnya.
Bentuk infrastruktur yang disiapkan adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Saat ini, baru terbangun TPST Sandubaya.
”Tahun depan sudah dibangun TPST di Kebon Talo, Ampenan,” kata dia.
Setelah terbangun, baru akan ditambah infrastruktur pada tingkat lingkungan. Seperti pengadaan tong sampah.
“Sebab, kita ketahui lingkungan di masyarakat itu tidak bisa terjangkau pengambilan sampah dari rumah tangga. Sebab, banyak rumah warga harus masuk ke gang-gang,” jelasnya.
Jika pengadaan tong sampah di setiap RT nantinya bisa mengangkut ke luar lingkungan.
Alat pengangkut sampah seperti kendaraan roda tiga itu dapat dimaksimalkan.
“Dengan begitu, seluruh sampah bisa tertangani,” jelasnya.
Setelah semua infrastruktur hingga di tingkat lingkungan terpenuhi, baru bisa dijalankan sanksi pada Perda tersebut.
”Kita mau berlakukan sanksi, tetapi, dari kami tidak memenuhi infrastruktur hingga ke bawah, itu kan tidak berimbang,” kata dia.
Untuk pemberlakuan sanksi tersebut perlu dibentuk tim pengawasan. Menurutnya, nanti bisa melibatkan Linmas pada tingkat kelurahan.
”Tujuannya agar pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Juga nanti akan dilibatkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebab, mereka yang bertanggung jawab untuk penegakan Perda. ”Kita juga kan punya penyidik PNS untuk menegakkan Perda,” tegasnya.
Anggota DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron mengatakan, pihaknya selalu mendorong penegakan Perda. Sebab, melalui Perda itulah penanganan sampah di Kota Mataram ini dapat berjalan.
”Kalau tidak diberlakukan sanksi itu, sampah ini tetap akan menjadi ancaman bagi Kota Mataram,” kata Gufron.
Genangan dan banjir yang terjadi di Kota Mataram diakibatkan sampah. Sampah sungai dan di drainase berisi sampah karena lemahnya pengawasan.
Baca Juga: Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem, Pemkot Mataram Siapkan Anggaran Rp 5 Miliar
”Menyadarkan masyarakat memang tidak serta merta hanya dengan sosialisasi. Tetapi, juga harus dibarengi dengan penerapan sanksi,” ungkapnya.
Dengan adanya sanksi, dapat memberikan efek jera. Sehingga masyarakat yang lain bisa lebih sadar. Tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Kalau tidak ada sanksi, penanganan sampah di Mataram pasti begini-begini saja,” kata dia.
Dia setuju dengan rencana Pemkot Mataram memperbaiki infrastruktur. Itu perlu didukung.
“Memang infrastruktur pengelolaan sampah harus dibangun hingga ke tingkat lingkungan. Paling tidak memberikan tong sampah bagi setiap rumah. Itu lebih bagus,” tandasnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida