LombokPost-Terlambatnya pengerjaan proyek Pantai Boom, Ampenan jadi sorotan DPRD Kota Mataram. Seharusnya pengerjaannya selesai tanggal 21 Desember, tetapi sampai sekarang belum kelar.
"Kalau dari kami, sudah blacklist saja rekanan itu," kata anggota DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Mataram pagu anggarannya proyek tersebut Rp 4,357 miliar. Proyek itu dikerjakan CV Total Karya Utama beralamat di Jalan Mujair, Tanjung Kota Bima.
"Yang diblacklist itu bukan pemenang tendernya. Tetapi yang mengerjakan. Karena itu kan pinjam bendera," tegasnya.
Tidak selesainya perkejaan tepat waktu yang dikerjakan rekanan menjadi pelajaran bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jangan sampai diberikan pekerjaan lagi," ujarnya.
Sebab, proyek yang dikerjakan itu bersumber dari Dana Alokasi Khsusus (DAK) pemerintah pusat. Seharusnya pengerjaannya tidak sampai bermasalah.
"Harus dikerjakan tepat waktu," kata dia.
Menurutnya, masih banyak kontraktor yang berkualified. Memiliki catatan baik dan mengerjakan proyek sesuai dengan perencanaan dan kontrak.
"Kalau pengerjaannya sudah tidak tepat waktu, itu bagian dari kontraktor yang tidak kualified. Harus diblacklist," tegasnya.
Walaupun dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan, tetap harus menjadi catatan. Sebab denda tersebut merupakan kewajibannya. "Kita harus melihat dari sisi prestasi pekerjaannya. Kalau terlambat pekerjaan bagian dari tidak memberikan prestasi," kata dia.
Pengerjaan Pantai Boom yang tidak tepat waktu, memberikan dampak terhadap pendapatan masyarakat. Terutama para pedagang di kawasan tersebut.
"Pendapatan mereka hilang karena pengerjaan proyek itu," kata dia.
Saat anggota DPRD Kota Mataram turun mengecek ke lapangan, beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan.
"Kalau saya lihat tinggal finishing. Tetapi untuk finishing itu membutuhkan waktu juga. Tidak cukup finishing dikerjakan dalam waktu singkat," ucapnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Mataram Cahya Samudra mengatakan, persoalan keterlambatan pengerjaan proyek dikarenakan adanya cuaca. Hujan dengan intensitas tinggi dan berdurasi lama terjadi beberapa bulan terakhir.
"Itu bisa menghambat pekerjaan," kata Cahya.
Kalau terkait dengan blacklist itu bukan ranahnya. Itu pun perlu ada pertimbangan secara objektif.
"Atas keterlambatannya juga kan ada denda yang dikenakan kepada rekanan," ucapnya. (arl/r3)
Editor : Marthadi