LombokPost-Penarikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini menjadi tanggung jawab Pemkot Mataram.
"Dari penarikan pajak itu, kami menargetkan Rp 90 miliar," kata Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Sebelumnya, tanggung jawab penarikan dua jenis pajak tersebut dibebankan ke Pemprov NTB.
Tetapi, ada aturan baru.
"Sekarang sudah menjadi tanggungjawab kabupaten/kota," jelasnya.
Untuk memaksimalkan target tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov NTB. Sebab, baru tahun ini Pemkot menarik pajak PKB dan BBNKB itu.
"Pemprov NTB sudah memiliki pengalaman dan alat yang memadai. Makanya kita masih lakukan sharing agar penarikan pajak lebih optimal," kata dia.
Jika nantinya ada masyarakat yang belum membayar pajak, petugas akan turun ke jalan. Menjalankan razia.
"Nanti tetap berkoordinasi dengan petugas Pemprov NTB. Kami juga tentu nanti menyiapkan petugas di lapangan," tegasnya.
Plt Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram M Ramayoga mengatakan, berdasarkan aturan yang baru, ada beberapa item penarikan pajak yang hilang.
Tetapi, ada tambahan penarikan pajak yang dibebankan ke kabupaten/kota.
"Salah satunya penarikan PKB dan BBNKB," kata Ramayoga.
Ditargetkan pajak tersebut bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram.
Target dari dua jenis pajak tersebut juga cukup tinggi.
"Mencapai Rp 90 miliar," ujarnya.
Untuk memaksimalkan penarikan pajak tersebut, sosialisasi akan terus dilakukan.
Jika ada masyarakat yang belum membayar akan diupayakan melalui razia.
"Kita jalankan razia di jalan. Langsung kita minta langsung pembayaran kepada penunggak pajak," kata dia.
Target pajak Kota Mataram tahun 2025 sudah ditetapkan, mencapai Rp 250 miliar.
"Tahun ini terlampui target itu. Kita berhasil menarik pajak mencapai Rp 200 miliar dari target Rp 195 miliar. Semoga tahun ini target kita bisa capai target," harapnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida